Informasi Sidoarjo on http://www.infosda.com

Senin, 29 Oktober 2012

Lambat Setor Usulan UMK Bupati Gresik, Sidoarjo, Mojokerto Ditegur Gubernur Jatim

Gubernur melalui Dewan Pengupahan Jatim menegur tiga bupati di Jatim. Hal tersebut ditunjukkan dengan mengirimkan surat peringatan ketiga pada tiga daerah, karena hingga kemarin (26/10) belum menyerahkan draf usulan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Ketiga bupati itu antara lain Bupati Gresik Sambari Halim, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, dan Bupati Mojokerto Musthofa Kamal Pasa. Sebelumnya ada lima kabupaten dan kota yang belum menyerahkan draf usulan UMK dan mendapatkan surat peringatan kedua. Namun hingga batas akhir surat peringatan ke dua pada 25 Oktober kemarin, Kota Surabaya dan Kabupaten Pasuruan sudah menyerahkan draf UMK.

Karena ketika daerah tersebut belum menyerahkan maka per 26 Oktober kemarin dewan pengupahan melayangkan surat peringatan ketiga hingga batas waktu 31 Oktober mendatang. Jika sampai batas waktu tersebut tidak juga menyerahkan, maka ketiganya terancam akan menggunakan UMK tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim Hary Soegiri mengharapkan ketiga kabupaten tersebut segera menyerahkan usulan, sebab November Gubernur Jatim segera menetapkan UMK. Sementara dari usulan yang sudah masuk Kota Surabaya masih tertinggi, yaitu Rp1.567.000. Usulan tertinggi kedua yaitu Kabupaten Pasuruan Rp1.552.000 dan yang ketiga adalah Kabupaten Malang Rp1.274.000. Semua usulan tersebut ditandatangani Bupati dan Wali Kota masing-masing. “Saat ini tinggal tiga daerah yang belum menyerahkan, jadi sudah ada 35 daerah yang menyerahkan draf usulan UMK, yang belum itu kita beri surat peringatan untuk ketiga kali,” tandasnya.

Dari total draf yang masuk dari 35 daerah yang sudah masuk, rata-rata UMK tersebut mengalami kenaikan 10,37 % dari UMK sebelumnya. Hary menandaskan sampai saat ini posisi usulan UMK yang paling rendah dari Kabupaten Magetan sebesar Rp825.000. “Kalau tahun lalu UMK paling rendah kita menempati posisi ketiga se Indonesia, untuk yang saat ini mungkin tidak menjadi terbawah lagi. Kami yakin karena dengan posisi Rp850.000 itu bukan terendah,” tegasnya.

Disatu sisi, lanjut Hary, UMK dari Kabupaten Kota tersebut baru sebatas usulan dan masih akan dibahas lebih lanjut di Dewan Pengupahan yang terdiri dari Pemprov Jatim, APINDO dan perwakilan dari asosiasi buruh. “Kami mentargetkan pembahasan hingga 21 November 2012 bisa selesai. Sebab Gubernur Jatim harus mengeluarkan surat atau peraturan yang mengatur UMK 2013 pada 21 November 2012,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi E DPRD Jatim Sugiri Sancoko juga meminta pada daerah yang belum menyerahkan agar segera menyerahkan. Sebab antara batas penetapan dengan pemberlakukan pada 1 Januari tidak boleh terlalu dekat. “Pemerintah juga harus memberikan kesempatan pada perusahaan untuk mempersiapkan kenaikan UMK tersebut, jadi lebih cepat UMK ditetapkan akan lebih baik,” papar politisi dari Partai Demokrat ini.

0 comments:

Posting Komentar

Tukar Link Disini :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Latest Templates


Powered By Blogger
Informasi Sidoarjo 2012. Diberdayakan oleh Blogger.