Informasi Sidoarjo on http://www.infosda.com

Minggu, 14 Oktober 2012

Residivis Gelapkan Rp 250 Juta, Diciduk Petugas Polsek Taman

Petugas Kepolisian Sektor Taman, Sidoarjo, menangkap SS, yakni seorang residivis pelaku penggelapan uang perusahaan PT VS sebesar Rp 250 juta.

Kepala Kepolisian Sektor Taman, Sidoarjo, Komisaris Polisi, M Fahtoni, Jumat (12/10), mengatakan, perbuatan penggelapan tersebut dilakukan sejak bulan Juli 2012 hingga sekarang.

"Tersangka dengan mudah melakukan penggelapan di PT VS yang menjual alat listrik, karena di dalam perusahaan tersebut tersangka bekerja sebagai pencari order ke perusahaan tempat dia bekerja," katanya.

Ia mengemukakan, modus operandi yang digunakan oleh tersangka yaitu dengan berpura-pura memesan barang-barang di perusahaan tempat dirinya bekerja dengan menggunakan alamat dan stempel pembelian palsu.

"Selanjutnya, oleh perusahaan barang-barang tersebut dikirimkan ke alamat yang dimaksud. Akan tetapi, saat kendaraan pengiriman berangkat, pelaku menelepon sopir barang supaya menurunkan barang kiriman tersebut ke alamat rumahnya di kawasan Gresik," katanya.

Ia mengatakan, barang-barang tersebut selanjutnya oleh tersangka dijual kepada orang lain dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

"Dari pengakuan tersangka, dirinya sudah pernah ditangkap atas kasus serupa oleh Polsek Tenggilis Mejoyo dan harus mendekam di sel tahanan selama empat bulan," katanya.
Ia menjelaskan, atas kasus ini petugas berhasil menyita beberapa barang bukti seperti delapan buah stempel toko, dua buah bantalan stempel, 34 lembar faktur penjualan barang.

"Atas kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman empat sampai lima tahun penjara," katanya.

0 comments:

Posting Komentar

Tukar Link Disini :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Latest Templates


Powered By Blogger
Informasi Sidoarjo 2012. Diberdayakan oleh Blogger.