Informasi Sidoarjo on http://www.infosda.com

Rabu, 31 Oktober 2012

Usulan UMK 2013 Surabaya & Gresik Tertinggi, Magetan Termurah

Bak menjadi tradisi tahunan, drama tarik-ulur penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) kembali memanas. Meski semua daerah telah mengirimkan angka ke dewan pengupahan Jatim, tapi  tiga daerah yaitu Mojokerto, Gresik dan Pasuruan usulan tanpa tandatangan pengusaha.
Dari data yang diperoleh Surabaya Post, Rabu (31/12), Gresik yang Selasa (30/12) kemarin belum menyerahkan usulan akhirnya  menyerahkan angka upah sama dengan Surabaya yaitu Rp 1.567.000. Walhasil dua kota ini menjadi wilayah dengan besaran UMK tertinggi. Sementara Magetan menjadi daerah dengan tarif buruh termurah yaitu Rp 825.000.
”Memang akhirnya tiga daerah yakni kabupaten Mojokerto, Gresik dan Sidoarjo sudah menyerahkan kemarin (Selasa,Red),” kata asisten III Pemprov Jawa Timur, Eddy Purwinarto ketika dihubungi Rabu (31/10) pagi.
Dia menjelaskan, besaran draft UMK Kabupaten Sidoarjo dan Mojokerto mengusulkan masing-masing sebesar Rp 1.560.000 dan Rp 1.408.000. ”Kalau Gresik sama dengan Surabaya besarnya usulan UMK-nya, tapi akan kita lihat lagi,” katanya.
Dia menambahkan, meski seluruh UMK di 38 kabupaten/kota sudah diserahkan, dewan pengupahan Jatim belum bisa membahasnya. Pasalnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memilih absen dari pertemuan karena mempermasalahkan mekanisme survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ada di Pasuruan.
Walhasil, sidang dewan pengupahan  yang dijadwalkan 30 dan 31 oktober (hari ini) tidak bisa dilakukan karena tidak quorum. Sekadar diketahui, dalam Tata Tertib (Tatib) internal dewan pengupahan memang disebutkan kalau sidang pembahasan UMK harus dihadiri oleh perwakilan masing-masing daerah minimal 50 persen plus 1 anggota. Disamping itu, sidang juga harus dihadiri tiga unsur dewan pengupahan yakni pemerintah, elemen buruh dan pengusaha yang tergabung dalam Apindo. ”Memang Apindo memilih tidak hadir sehingga dari sisi keterwakilan hanya pemerintah dan unsur serikat buruh saja,” katanya.
Pemprov Jatim pun akan melayangkan surat undangan kedua dan ketiga kepada Apindo. Jika tidak memenuhi undangan tersebut, maka draft UMK akan tetap dibahas tanpa Apindo agar bisa disahkan pada tanggal 21 November mendatang oleh Gubernur Jatim.”Intinya gubernur harus tetap mengeluarkan Pergub mengenai UMK pada tahun ini,” katanya lagi.
Dijelaskannya, ada beberapa poin yang akan dibahas dalam sidang dewan pengupahan. Diantaranya adalah besarnya UMK di yang diusulkan oleh masing-masing daerah harus sesuai dengan beberapa kriteria yang ditetapkan diantaranya asas kepatutan, peningkatan KHL  serta kenaikan UMK yang melebihi inflasi.”Kalau tidak sesuai ya akan dikembalikan lagi kepada masing-masing daerah,” tegasnya.
Memang, jika dilihat, usulan UMK Surabaya dan Gresik akan menimbulkan polemik. Pasalnya, kedua daerah tersebut mengusulkan UMK yang sama yakni Rp 1.567 ribu. Padahal, dalam kriteria penetapan UMK sendiri wilayah lain tidak boleh lebih tinggi dari kota Surabaya. Ketika ditanya mengenai masalah tersebut, Eddy masih enggan menanggapinya.”Kalau itu saya tidak mau berkomentar, yang pasti harus memenuhi unsur-unsur tersebut,” katanya lagi.
Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Gresik, Tri Andhi Suprihartono mengaku kecewa dengan putusan Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto nekat mengusulkan UMK 2013 tanpa tanda-tangan dari asosiasi pengusaha tersebut.
“Sudah tiga tahun ini, usulan UMK Gresik tanpa kesepakatan dari pengusaha, mulai dari tahun 2011 yang besarannya mengalahkan Surabaya, yaitu Rp 1.133.000, padahal Surabaya Rp 1.115.000. Tahun 2012, besaran UMK Gresik sama dengan Surabaya, yaitu Rp Rp 1.257.000. Dan tahun 2013 diulangi lagi, sama dengan Surabaya. Kami sangat kecewa dengan keputusan Gubernur, karena tetap menyetujui usulan meskipun tanpa kesepakatan dari kami,” terangnya, Rabu (31/10) pagi tadi.
Padahal, aturannya usulan UMK harus disepakati oleh serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan pemerintah yang tergabung dalan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. “Ini menunjukkan penegakan hukum di negara kita masih lemah. Jika berkaca pada tahun 2011, Gresik terlambat menyerahkan usulan UMK sampai Gubernur membuatkan Pergub sendiri, yaitu Pergub Jatim Nomor 95 Tahun 2010 tentang UMK Gresik 2011. Mestinya, jika terlambat menyetorkan usulan, UMK yang lama yang digunakan,” tandasnya.
“Sama saja Gubernur menjilat ludahnya sendiri,” tandasnya. “Ironis lagi, ketika kami melakukan langkah-langkah hukum, prosesnya juga tidak sebentar. Bahkan gugatan kami terhadap UMK 2011 lalu sampai sekarang di Mahkamah Konstitusi (MK) belum jelas hasilnya,” imbuhnya.
Sebelum usulan UMK yang baru ini muncul, sebenarnya sudah ada kesepakatan angka, yaitu naik 10% dari besaran UMK 2012, menjadi Rp 1.382.700. Padahal dari hasil survei bersama di Dewan Pengupahan, kemampuan perusahaan hanya naik 8%. “Tapi setelah usulan UMK 2013 Surabaya muncul, semua menjadi kacau. Usulan pengusaha ditinggal, akibatnya banyak sekali protes dari kalangan pengusaha ke saya, pagi ini saja sudah ada 5 protes,” tandasnya.
“Pemerintah mengharapkan banyak pengusaha di Indonesia, sebab jumlah pengusaha kita cuma 0,8 persen, padahal mestinya 5 persen. Jika kebijakan pemerintah mengabaikan pengusaha seperti ini. Mana mau orang jadi pengusaha,” cetusnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan jika pihaknya, dengan Apindo Kabupaten Pasuruan, Sidoarjo, dan Mojokerto Rabu (31/10) hari ini melakukan pertemuan, untuk membicarakan bagaimana kelanjutan sikap. “Apakah ada gugatan atau tidak, kita lihat hasil pertemuan kita nanti,” katanya. Sty,sep
USULAN UMK DI JATIM 2013
KAB/KOTA               USULAN
Kot Surabaya              Rp 1.567.000
Kab.Gresik                  Rp 1.567.000
Kab.Sidoarjo               Rp 1.560.000
Kab. Pasuruan             Rp 1.552.650
Kab. Mojokerto           Rp 1.408.459
Kab. Malang               Rp 1.274.000
Kota Malang               Rp 1.268.000
Kota Batu                   Rp 1.206.000
Jombang                      Rp 1.090.000
Kota Kediri                 Rp 1.075.000
Kota Pasuruan             Rp 1.050.000
Jember                         Rp 1.040.000
Tuban                          Rp 1.040.000
Banyuwangi                Rp 1.035.000
Kab. Kediri                 Rp 1.030.000
Lamongan                   Rp 1.025.000
Kab. Probolinggo        Rp 1.013.500
Kota Probolinggo        Rp 1.010.000
Bojonegoro                 Rp 980.000
Kota Mojokerto          Rp 940.000
Bangkalan                   Rp 937.000
Lumajang                    Rp 931.000
Situbondo                   Rp 930.000
Pamekasan                  Rp 930.000
Tulungagung               Rp 920.000
Bondowoso                 Rp 900.000
Sampang                     Rp 900.000
Kota Madiun               Rp 900.000
Kab. Blitar                  Rp 900.000
Kab. Madiun               Rp 896.700
Nganjuk                      Rp 890.000
Kota Blitar                  Rp 880.000
Sumenep                     Rp 875.000
Ponorogo                     Rp 875.000
Ngawi                          Rp 850.000
Pacitan                        Rp 845.000
Trenggalek                  Rp 840.000
Magetan                      Rp 825.000

0 comments:

Posting Komentar

Tukar Link Disini :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Latest Templates


Powered By Blogger
Informasi Sidoarjo 2012. Diberdayakan oleh Blogger.