Bak menjadi tradisi tahunan, drama tarik-ulur 
penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) kembali memanas. Meski semua
 daerah telah mengirimkan angka ke dewan pengupahan Jatim, tapi  tiga 
daerah yaitu Mojokerto, Gresik dan Pasuruan usulan tanpa tandatangan 
pengusaha.  
  
Dari data yang diperoleh Surabaya 
Post, Rabu (31/12), Gresik yang Selasa (30/12) kemarin belum menyerahkan
 usulan akhirnya  menyerahkan angka upah sama dengan Surabaya yaitu Rp 
1.567.000. Walhasil dua kota ini menjadi wilayah dengan besaran UMK 
tertinggi. Sementara Magetan menjadi daerah dengan tarif buruh termurah 
yaitu Rp 825.000.
”Memang akhirnya tiga daerah
 yakni kabupaten Mojokerto, Gresik dan Sidoarjo sudah menyerahkan 
kemarin (Selasa,Red),” kata asisten III Pemprov Jawa Timur, Eddy 
Purwinarto ketika dihubungi Rabu (31/10) pagi.
Dia
 menjelaskan, besaran draft UMK Kabupaten Sidoarjo dan Mojokerto 
mengusulkan masing-masing sebesar Rp 1.560.000 dan Rp 1.408.000. ”Kalau 
Gresik sama dengan Surabaya besarnya usulan UMK-nya, tapi akan kita 
lihat lagi,” katanya.
Dia menambahkan, meski 
seluruh UMK di 38 kabupaten/kota sudah diserahkan, dewan pengupahan 
Jatim belum bisa membahasnya. Pasalnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia 
(Apindo) memilih absen dari pertemuan karena mempermasalahkan mekanisme 
survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ada di Pasuruan. 
Walhasil,
 sidang dewan pengupahan  yang dijadwalkan 30 dan 31 oktober (hari ini) 
tidak bisa dilakukan karena tidak quorum. Sekadar diketahui, dalam Tata 
Tertib (Tatib) internal dewan pengupahan memang disebutkan kalau sidang 
pembahasan UMK harus dihadiri oleh perwakilan masing-masing daerah 
minimal 50 persen plus 1 anggota. Disamping itu, sidang juga harus 
dihadiri tiga unsur dewan pengupahan yakni pemerintah, elemen buruh dan 
pengusaha yang tergabung dalam Apindo. ”Memang Apindo memilih tidak 
hadir sehingga dari sisi keterwakilan hanya pemerintah dan unsur serikat
 buruh saja,” katanya.
Pemprov Jatim pun akan 
melayangkan surat undangan kedua dan ketiga kepada Apindo. Jika tidak 
memenuhi undangan tersebut, maka draft UMK akan tetap dibahas tanpa 
Apindo agar bisa disahkan pada tanggal 21 November mendatang oleh 
Gubernur Jatim.”Intinya gubernur harus tetap mengeluarkan Pergub 
mengenai UMK pada tahun ini,” katanya lagi.
Dijelaskannya,
 ada beberapa poin yang akan dibahas dalam sidang dewan pengupahan. 
Diantaranya adalah besarnya UMK di yang diusulkan oleh masing-masing 
daerah harus sesuai dengan beberapa kriteria yang ditetapkan diantaranya
 asas kepatutan, peningkatan KHL  serta kenaikan UMK yang melebihi 
inflasi.”Kalau tidak sesuai ya akan dikembalikan lagi kepada 
masing-masing daerah,” tegasnya.
Memang, jika 
dilihat, usulan UMK Surabaya dan Gresik akan menimbulkan polemik. 
Pasalnya, kedua daerah tersebut mengusulkan UMK yang sama yakni Rp 1.567
 ribu. Padahal, dalam kriteria penetapan UMK sendiri wilayah lain tidak 
boleh lebih tinggi dari kota Surabaya. Ketika ditanya mengenai masalah 
tersebut, Eddy masih enggan menanggapinya.”Kalau itu saya tidak mau 
berkomentar, yang pasti harus memenuhi unsur-unsur tersebut,” katanya 
lagi. 
Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha 
Indonesia (Apindo) Kabupaten Gresik, Tri Andhi Suprihartono mengaku 
kecewa dengan putusan Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto nekat 
mengusulkan UMK 2013 tanpa tanda-tangan dari asosiasi pengusaha 
tersebut.
“Sudah tiga tahun ini, usulan UMK 
Gresik tanpa kesepakatan dari pengusaha, mulai dari tahun 2011 yang 
besarannya mengalahkan Surabaya, yaitu Rp 1.133.000, padahal Surabaya Rp
 1.115.000. Tahun 2012, besaran UMK Gresik sama dengan Surabaya, yaitu 
Rp Rp 1.257.000. Dan tahun 2013 diulangi lagi, sama dengan Surabaya. 
Kami sangat kecewa dengan keputusan Gubernur, karena tetap menyetujui 
usulan meskipun tanpa kesepakatan dari kami,” terangnya, Rabu (31/10) 
pagi tadi.
Padahal, aturannya usulan UMK harus
 disepakati oleh serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan pemerintah 
yang tergabung dalan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. “Ini menunjukkan 
penegakan hukum di negara kita masih lemah. Jika berkaca pada tahun 
2011, Gresik terlambat menyerahkan usulan UMK sampai Gubernur membuatkan
 Pergub sendiri, yaitu Pergub Jatim Nomor 95 Tahun 2010 tentang UMK 
Gresik 2011. Mestinya, jika terlambat menyetorkan usulan, UMK yang lama 
yang digunakan,” tandasnya.
“Sama saja 
Gubernur menjilat ludahnya sendiri,” tandasnya. “Ironis lagi, ketika 
kami melakukan langkah-langkah hukum, prosesnya juga tidak sebentar. 
Bahkan gugatan kami terhadap UMK 2011 lalu sampai sekarang di Mahkamah 
Konstitusi (MK) belum jelas hasilnya,” imbuhnya.
Sebelum
 usulan UMK yang baru ini muncul, sebenarnya sudah ada kesepakatan 
angka, yaitu naik 10% dari besaran UMK 2012, menjadi Rp 1.382.700. 
Padahal dari hasil survei bersama di Dewan Pengupahan, kemampuan 
perusahaan hanya naik 8%. “Tapi setelah usulan UMK 2013 Surabaya muncul,
 semua menjadi kacau. Usulan pengusaha ditinggal, akibatnya banyak 
sekali protes dari kalangan pengusaha ke saya, pagi ini saja sudah ada 5
 protes,” tandasnya.
“Pemerintah mengharapkan 
banyak pengusaha di Indonesia, sebab jumlah pengusaha kita cuma 0,8 
persen, padahal mestinya 5 persen. Jika kebijakan pemerintah mengabaikan
 pengusaha seperti ini. Mana mau orang jadi pengusaha,” cetusnya.
Lebih
 lanjut dia mengungkapkan jika pihaknya, dengan Apindo Kabupaten 
Pasuruan, Sidoarjo, dan Mojokerto Rabu (31/10) hari ini melakukan 
pertemuan, untuk membicarakan bagaimana kelanjutan sikap. “Apakah ada 
gugatan atau tidak, kita lihat hasil pertemuan kita nanti,” katanya. 
Sty,sep
USULAN UMK DI JATIM 2013
KAB/KOTA               USULAN 
Kot Surabaya              Rp 1.567.000
Kab.Gresik                  Rp 1.567.000
Kab.Sidoarjo               Rp 1.560.000
Kab. Pasuruan             Rp 1.552.650
Kab. Mojokerto           Rp 1.408.459
Kab. Malang               Rp 1.274.000
Kota Malang               Rp 1.268.000
Kota Batu                   Rp 1.206.000
Jombang                      Rp 1.090.000
Kota Kediri                 Rp 1.075.000
Kota Pasuruan             Rp 1.050.000
Jember                         Rp 1.040.000
Tuban                          Rp 1.040.000
Banyuwangi                Rp 1.035.000
Kab. Kediri                 Rp 1.030.000
Lamongan                   Rp 1.025.000
Kab. Probolinggo        Rp 1.013.500
Kota Probolinggo        Rp 1.010.000
Bojonegoro                 Rp 980.000
Kota Mojokerto          Rp 940.000
Bangkalan                   Rp 937.000
Lumajang                    Rp 931.000
Situbondo                   Rp 930.000
Pamekasan                  Rp 930.000
Tulungagung               Rp 920.000
Bondowoso                 Rp 900.000
Sampang                     Rp 900.000
Kota Madiun               Rp 900.000
Kab. Blitar                  Rp 900.000
Kab. Madiun               Rp 896.700
Nganjuk                      Rp 890.000
Kota Blitar                  Rp 880.000
Sumenep                     Rp 875.000
Ponorogo                     Rp 875.000
Ngawi                          Rp 850.000
Pacitan                        Rp 845.000
Trenggalek                  Rp 840.000
Magetan                      Rp 825.000












0 comments:
Posting Komentar