Informasi Sidoarjo on http://www.infosda.com

Kamis, 08 November 2012

Delapan Orang Diperiksa Polisi, Dugaan Money Laundry di Bank Bukopin Sidoarjo

Polres Sidoarjo
sedang menyelidiki
dugaan tindak pidana pencucian
uang (money laundry)
di Bank Bukopin Cabang
Sidoarjo. Nilainya Rp
7 miliar. Sekarang ini sudah
ada delapan saksi yang
diperiksa. Dugaannya pula,
kejahatan money laundry
ini dilakukan oleh orang
dalam.
Penyelidikan kasus ini
sendiri berdasarkan laporan
yang diterima Polres
Sidoarjo pada Maret 2012
lalu dari Bank Bukopin
Cabang Sidoarjo. “Kita sudah
memeriksa delapan
saksi dan terus akan kita
kembangkan,” Kasatreskim
Polres Sidoarjo AKP Andi
Sinjaya melalui Kanit Tipiter
Iptu Stevie Arnold
Rampengan, kemarin.
Delapan saksi itu adalah
kepala Bank Bukopin Cabang
Sidoarjo dan tujuh
lainnya adalah teller bank
tersebut. Polisi hingga saat
ini memang belum menetapkan
satu tersangka pun.
“Penyelidikan masih berlanjut.
Keterangan dari
saksi lain akan kita gali
untuk memperdalam penyelidikan,”
tegasnya.
dugaan money laundry
ini bermula saat nasabah
atas nama Koperasi Petani
Tebu Rakyat (KPTR) mengajukan
kredit Rp 7 Miliar
kepada kepada Bank Bukopin
Cabang Sidoarjo pada
2010. Setelah disetujui,
dana dicairkan dua tahap,
yakni masing-masing Rp
3,5 miliar pada Juni 2010
dan Oktober 2010.
“Bank Bukopin memberikan
jatuh tempo hingga
Desember 2011 untuk pelunasan,”
terang Stevie.
Pada Juli 2011, KPTR
melakukan pembayaran
dengan setor uang ke rekening
KPTR senilai Rp 3,5
miliar. Sisanya dibayar
pada November 2011
dengan mekanisme yang
sama. Namun, saat akan
dilakukan penarikan pada
rekening KPTR oleh Bank
Bukopin, jumlah rekeningnya
kosong.
Stevie mengatakan pelaku
money laundry memanfaatkan
jeda jatuh tempo
pembayaran kredit.
Pembayaran sisa kredit
yang dilakukan pada November
2011 tersebut langsung
dimanfaatkan pelaku
untuk mengambil uang.
“Pelaku tahu jika jatuh
tempo pembayaran pada
Desember 2011. Pada jeda
tersebut pelaku melakukan
penarikan,” ucapnya.
Dia menambahkan penarikan
tersebut dilakukan
tanpa persetujuan atau izin
dari nasabah yakni KPTR.
Kuat dugaan tindakan money
laundry tersebut dilakukan
oleh orang dalam,
baik itu dari pihak bank atau
KPTR. “Kita masih lakukan
penyelidikan lebih lanjut,”
pungkasnya.

0 comments:

Posting Komentar

Tukar Link Disini :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Latest Templates


Powered By Blogger
Informasi Sidoarjo 2012. Diberdayakan oleh Blogger.