BANYAKNYA Pemerintah Desa yang belum
tertib adminitrasi, membuat Pemkab Sidoarjo
menerapkan kebijakan tertib administrasi
desa. Bertempat di ruangan Delta
Graha Sekkab Sidoarjo, Bagian Pemerintahan
dan Administrasi meminta para pemerintahan
desa segera mencatat administrasi
aset desa lewat Peraturan Desa (perdes).
Kasubag Administrasi dan Pemerintahan
Pemkab Sidoarjo, Moch Andi Sulistiono
menjelaskan pemerintah desa masih sadar
dalam melakukan sertifikasi dan pendataan
aset desa. Hal ini salah satunya diindikasika
dari beberapa aset desa yang pernah dilakukan
tukar guling, tidak memiliki sertifikat.
Atas keprihatinan inilah, pemkab berencana
melakukan upaya tertib administrasi
aset desa. “Targetnya tahun 2012 ini, semua
desa sudah mengeluarkan perdes tentang
asset milik desa,” kata Moch Andi Sulistiono.
Dengan perdes itu, ia menegaskan tahun
2013 sudah mulai dilakukan sertifikasi
terhadap aset-aset desa. Menurut rencana,
masing-masing kecamatan nantinya akan
diambil satu desa sebagai percontohan.
Nantinya, desa ini akan dijadikan contoh
tertib administrasi untuk seluruh kecamatan
di Sidoarjo.
Andi mengingatkan bahwa ini merupakan
kewajiban. Sebab selain sudah diatur dalam
perda, Kabupaten Sidoarjo juga memiliki
Perbup tahun 54 tahun 2011 tentang tata cara
pengelolaan kekayaan desa di kabupaten
Sidoarjo.
“Perbup ini mewajibkan semua desa
melakukan tertib administrasi,” tandasnya.
tertib adminitrasi, membuat Pemkab Sidoarjo
menerapkan kebijakan tertib administrasi
desa. Bertempat di ruangan Delta
Graha Sekkab Sidoarjo, Bagian Pemerintahan
dan Administrasi meminta para pemerintahan
desa segera mencatat administrasi
aset desa lewat Peraturan Desa (perdes).
Kasubag Administrasi dan Pemerintahan
Pemkab Sidoarjo, Moch Andi Sulistiono
menjelaskan pemerintah desa masih sadar
dalam melakukan sertifikasi dan pendataan
aset desa. Hal ini salah satunya diindikasika
dari beberapa aset desa yang pernah dilakukan
tukar guling, tidak memiliki sertifikat.
Atas keprihatinan inilah, pemkab berencana
melakukan upaya tertib administrasi
aset desa. “Targetnya tahun 2012 ini, semua
desa sudah mengeluarkan perdes tentang
asset milik desa,” kata Moch Andi Sulistiono.
Dengan perdes itu, ia menegaskan tahun
2013 sudah mulai dilakukan sertifikasi
terhadap aset-aset desa. Menurut rencana,
masing-masing kecamatan nantinya akan
diambil satu desa sebagai percontohan.
Nantinya, desa ini akan dijadikan contoh
tertib administrasi untuk seluruh kecamatan
di Sidoarjo.
Andi mengingatkan bahwa ini merupakan
kewajiban. Sebab selain sudah diatur dalam
perda, Kabupaten Sidoarjo juga memiliki
Perbup tahun 54 tahun 2011 tentang tata cara
pengelolaan kekayaan desa di kabupaten
Sidoarjo.
“Perbup ini mewajibkan semua desa
melakukan tertib administrasi,” tandasnya.
0 comments:
Posting Komentar