Sutjipto (36),
warga Wisma Tropodo BW/
21 Desa Tropodo dan Herman
(45), warga Kepuh Kiriman
Dalam Kecamatan
Waru, harus mendekam di
penjara. Keduanya ditangkap
polisi saat sedang berjudi
domino di rumah Djumingan,
warga Kepuh Kiriman
Dalam RT 4/RW 1 Desa
Kepuh Kiriman, Kamis
(22/11) malam.
Saat ditangkap, kedua
tersangka sebetulnya berjudi
domino bersama dua
teman lainnya, di antaranya
pemilik rumah Djumingan.
Namun saat penggerebekan,
kedua pelaku lain
tersebut berhasil kabur.
“Saat digerebek, pelaku
lainnya semburat dan
melarikan diri,” ujar Kapolsek
Waru Kompol Hendriyana.
Menurut dia, dari laporan
warga, rumah Djumingan
memang sering dijadikan
ajang bermain judi
domino. Tidak hanya sekadar
bermain kartu saja,
mereka juga menggunakan
uang ratusan ribu. “Warga
mulai resah karena rumah
Djumingan sering dijadikan
arena judi,” terus
Hendriyana.
Dari laporan tersebut, polisi
menindaklajuti dengan
melakukan penangkapan.
Meski penggerebekan dilakukan
secara tiba-tiba saat
malam, pemilik rumah
yang sudah mengetahui
denah rumah sendiri, dapat
melarikan diri. “Kita masih
kejar pemilik rumah yang
juga ikut dalam perjudian
tersebut,” tandasnya.
Dari hasil penggerebekan
tersebut, polisi menyita
uang hasil taruhan senilai
Rp 180 ribu beserta kartu
domino. “Saat ini kita juga
telah mendata beberapa
pelaku lain yang sering
bermain domino dari keterangan
kedua tersangka,”
jelasnya.
Dari keterangan tersangka,
mereka mengelak
jika sering melakukan perjudian
dengan menggunakan
uang. “Kami hanya
main-main saja. Biasanya
juga jarang main domino
apalagi dengan menggunakan
uang. Pada waktu
penggerebakan pas menggunakan
taruhan,” elak
Sutjipto.
warga Wisma Tropodo BW/
21 Desa Tropodo dan Herman
(45), warga Kepuh Kiriman
Dalam Kecamatan
Waru, harus mendekam di
penjara. Keduanya ditangkap
polisi saat sedang berjudi
domino di rumah Djumingan,
warga Kepuh Kiriman
Dalam RT 4/RW 1 Desa
Kepuh Kiriman, Kamis
(22/11) malam.
Saat ditangkap, kedua
tersangka sebetulnya berjudi
domino bersama dua
teman lainnya, di antaranya
pemilik rumah Djumingan.
Namun saat penggerebekan,
kedua pelaku lain
tersebut berhasil kabur.
“Saat digerebek, pelaku
lainnya semburat dan
melarikan diri,” ujar Kapolsek
Waru Kompol Hendriyana.
Menurut dia, dari laporan
warga, rumah Djumingan
memang sering dijadikan
ajang bermain judi
domino. Tidak hanya sekadar
bermain kartu saja,
mereka juga menggunakan
uang ratusan ribu. “Warga
mulai resah karena rumah
Djumingan sering dijadikan
arena judi,” terus
Hendriyana.
Dari laporan tersebut, polisi
menindaklajuti dengan
melakukan penangkapan.
Meski penggerebekan dilakukan
secara tiba-tiba saat
malam, pemilik rumah
yang sudah mengetahui
denah rumah sendiri, dapat
melarikan diri. “Kita masih
kejar pemilik rumah yang
juga ikut dalam perjudian
tersebut,” tandasnya.
Dari hasil penggerebekan
tersebut, polisi menyita
uang hasil taruhan senilai
Rp 180 ribu beserta kartu
domino. “Saat ini kita juga
telah mendata beberapa
pelaku lain yang sering
bermain domino dari keterangan
kedua tersangka,”
jelasnya.
Dari keterangan tersangka,
mereka mengelak
jika sering melakukan perjudian
dengan menggunakan
uang. “Kami hanya
main-main saja. Biasanya
juga jarang main domino
apalagi dengan menggunakan
uang. Pada waktu
penggerebakan pas menggunakan
taruhan,” elak
Sutjipto.
0 comments:
Posting Komentar