Informasi Sidoarjo on http://www.infosda.com

Rabu, 07 November 2012

White Coffe Berisi Sabu-Sabu Ditemukan Bea dan Cukai Juanda Sidoarjo

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda Surabaya di Sidoarjo, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 924, 1 gram dengan nilai estimasi sebesar Rp2,5 miliar. Modusnya, para pelaku ini memasukkan sabu dalam kopi instan merk “White coffe” dan disimpan dalam tas.
“Pelaku dengan mengeluarkan kopi aslinya dan menggantikan seluruh isi kopi instan tersebut dengan sabu-sabu kemudian. Lalu kemasan direkatkan kembali agar tidak ketahuan oleh petugas,” jelas Kabid Penyidikan dan Penindakan (P2) Kanwil Bea dan Cukai, Jatim 1, Eko Darmanto, Rabu (07/11)
Eko mengatakan, amggotamy sduah mendapatkan informasi intelijen akan masuknya barang tersebut. Nah, saat melewati pintu pemeriksaan atau X-ray, ditemukan barang mecurigakan sesuai informasi tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan , petugas menemukan ada benda padat kristal berwarna putih di dalam tas tersebut dan kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan itu, petugas menemukan sebanyak 23 bungkus plastik berisi benda padat warna putih itu ” katanya.
Setelah itu, petugas meminta kepada pelaku untuk mengeluarkan barang tersebut dari dalam tas yang dibawahnya.
Dari hasil penelitian, kristal bening yang dikemas dalam sachet tersebut adalah methamphetamine atau sabu.
“Adapun pelaku yang diamankan adalah penumpang pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ-8294 rute Kuala Lumpur-Surabaya,adalah Nasir (33)warga Sampang – Madura, SD (30) dan KR (20) keduanya adalah warga Malaysia,” sambungnya.
Dari keterangan pelaku Nasir, lanjutnya, jika narkotika itu akan diberikan kepada seseorang yang ada di daerah Madura.
Sementara itu menurut Dir narkoba Polda Jatim Kombespol Bambang Triyanto, mengatakan, dari ketiga pelaku penyelundupan narkotika, lintas negara ini adalah atensi pimpinan.
“Mereka adalah jaringan penyelundup narkotika lintas negara yang selama ini dicari, bahkan dalam melakukan aksinya mereka tidak pernah menetap disatu negara saja, mereka selalu berpindah-pindah,” jelas Dir Narkoba Mapolda Jatim ini.
Untuk selanjutnya ketiga pelaku ini, akan diserahkan ke Mapolda Jatim guna diselidiki dan dikembangkan lagi kasus tersebut.berdasarkan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika pelaku, akan terancam dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup dan denda Rp10 Miliar.

0 comments:

Posting Komentar

Tukar Link Disini :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Latest Templates


Powered By Blogger
Informasi Sidoarjo 2012. Diberdayakan oleh Blogger.