Informasi Sidoarjo on http://www.infosda.com

Sabtu, 08 Desember 2012

Gubernur Jatin : Tidak Ada Alasan Bagi Pengusaha Menunda Penerapan UMK 2013

Edi Purwinarto, Ketua Dewan Pengupahan Provisi Jawa Timur, mengatakan jika Peraturan Gubernur nomor 72 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2013 telah final. Karenanya, tak ada alasan bagi perusahaan di Jatim untuk tidak melaksanakan UMK 2013.

"Proses dialog sudah selesai. Begitu Pergub 72 keluar, ya tidak ada alasan bagi perusahaan tidak laksanakan UMK 2013," kata Edi. Pemerintah, kata dia, bahkan telah melakukan sosialisasi terkait UMK ini. Karenanya, bagi perusahaan yang merasa keberatan, diminta secepatnya mengajukan penangguhan.

Menurut Edi, keberatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ke Mahkamah Agung, harusnya tidak terjadi jika Apindo bisa menghormati keputusan final yang telah diambil.

Apalagi, Pergub nomor 72 tahun 2012, kata Edi, ditetapkan bukan tanpa dasar. Apindo juga diajak bersama untuk menetapkan besaran UMK.

Keberatan, kata Edi, harusnya dilayangkan ketika UMK masih dalam tahap pembahasan di internal Dewan Pengupahan. Apalagi, Apindo juga bagian dari Dewan Pengupahan.

Yang pasti, tambah Edi, Pergub 72 tetap akan berlaku meskipun Apindo melayangkan gugatan hukum. "Meski digugat, Pergub otomatis tetap berlaku nanti 1 Januari," kata dia.

Pergub, kata Edi, hanya tidak berlaku jika Apindo memenangkan gugatan. Sementara selama proses gugatan, Pergub tetap akan berlaku.

Sekadar diketahui, penetapan UMK Jatim 2013 memang menuai polemik khususnya di wilayah ring satu yang meliputi Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto.

Di lima daerah ini, besaran UMK yang ditetapkan Gubernur memang ada kenaikan dari besaran yang telah ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota di lima daerah itu.

Surabaya dan Gresik misalnya, awalnya ditetapkan sebesar Rp 1.567.000. Namun setelah ada gelombang unjuk rasa ribuan buruh, angka ini berubah menjadi Rp 1.740.000.

0 comments:

Posting Komentar

Tukar Link Disini :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Latest Templates


Powered By Blogger
Informasi Sidoarjo 2012. Diberdayakan oleh Blogger.