Informasi Sidoarjo on http://www.infosda.com

Minggu, 30 Desember 2012

KPK Temukan Banyak Pejabat Sidoarjo Terima Gratifikasi

Praktik KKN di Sidoarjo mulai dicium KPK. Salah satu bentuk KKN itu yakni kasus gratifikasi yang terjadi di level eksekutif Pemkab Sidoarjo masih marak. Itu sesuai temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini terjun di Sidoarjo.

Penegasan itu disampaikan petugas KPK yang turun untuk kegiatan sosialisasi gratifikasi di Sidoarjo. Masih banyak pemberian uang untuk kepentingan jabatan. "Praktek gratifikasi di lingkungan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Sidoarjo masih marak," ucap Ketua Tim Gratifikasi KPK, Edi Suryanto, Kamis (27/12) petang.

Masih marakanya praktek pemberian dari pihak lain yang dinilai melanggar dan menjadi kebiasaan itu, banyak belum dipahami pejabat. Contohnya soal reklame, pemkab harus patuh pada peraturan daerah pemasangan reklame. "Tidak boleh gampang memberikan diskon kemudahan pada pengusaha reklame," tukas Edi.

Ditegaskannya, sanksi yang akan diterima oleh penerima dan pemberi gratifikasi sangat berat. Dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 pasal 12 B mengatakan bahwa ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. Atau minimal penjara 4-20 tahun serta denda Rp 200 sampai Rp 1 miliar.

Dalam sosialisasi tersebut, Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah menganggukkan kepala bahwa banyak pengusaha reklame yang meminta diskon kepada pemkab. "Mereka minta, ya saya berikan," kata Saiful.

Sayang, Andreas Budi Sampurno, anggota tim gratifikasi KPK yang lain, tidak bersedia membeberkan SKPD yang ditemukan melakukan praktek gratifikasi. "Dari temuan di lapangan, potensi gratifikasinya ada," jawabnya.

Disinggung soal pejabat pemkab yang terlanjur menerima gratifikasi, kata dia, pejabat itu harus melaporkan ke KPK dalam kurun waktu 30 hari pasca pemberian. Harus juga disertakan siapa pemberi, berapa nilainya dan tujuan pemberian barang itu.

Andreas juga menyarankan pemkab harus segera membuat peraturan daerah perda mengenai pemberian pada pejabat. "Apabila sudah ada perdanya, pejabat akan tahu mana yang boleh dan tidak bisa diterima," terang Andreas.

0 comments:

Posting Komentar

Tukar Link Disini :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Latest Templates


Powered By Blogger
Informasi Sidoarjo 2012. Diberdayakan oleh Blogger.