Informasi Sidoarjo on http://www.infosda.com

Senin, 24 Desember 2012

Lakukan Pengeroyokan, Warga Pabean Sedati - Sidoarjo Diringkus Polisi

Berlagak jagoan, Agus Pramono (35) asal dusun Dares Pendaleman 47 RT 18 RW 07 , Desa Pabean Kecamatan Sedati Sidoarjo dan Dwi Reza (33) Jl. Abd. Rachman No.18-F, Dusun Dares Pedaleman, RT 15 RW 06, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, harus berurusan dengan petugas kepoliian Sektor Sedati.

Pasalnya, keduanya dilaporkan oleh Yosept Matruty (20) asal Ambon yang tinggal di Jl Ebone C-7 Perum Merpati Kehutanan Desa Pabean Kecamatan Sedati Sidoarjo yang menjadi korban pengeroyokan kedua tersangka.

Kapolsek Sedati AKP Wiwit Adi Satria melalui Kasi Humas Polsek Sedati Aiptu Zaenal Arifin menjelaskan kejadian terjadi pada hari Kamis (20/12) lalu sekitar pukul 1 : 45 dini hari.

Saat korban membeli nasi goreng di depan Warkop Perum Sedati Indah, Desa Pabean, Kecamatan. Sedati, tiba-tiba didatangi oleh ketiga pelaku yang langsung berkata kepada korban.

“Kenapa kamu lihat-lihat saya, dan kamu pengen jadi jagoan ya “
Korban yang tak tahu siapa ketiga pelaku itu kebingungan dan tak mengerti maksud dari ucapan pelaku.

“Setelah membentak korban, salah satu pelaku langsung memukul korban dan diikuti oleh pelaku lainnya, hingga korban mengalami luka lebam di wajahnya, ” jelas Zaenal, kemarin.

Karena korban sendirian, korban langsung melarikan diri dari keroyokan ketiga pelaku.

Korban langsung melaporkan pengeroyokannya itu kepada kakaknya dan langsung mencari ketiga pelaku yang sudah mengeroyok korban.

“Dalam pencarian, korban bersama kakaknya itu meminta bantuan petugas Polsek Sedati untuk turut mencari ketiga pelaku. Setelah cukup lama mencari, akhirnya korban bersama petugas polsek berhasil menemukan pelaku Agus Pramono dan Dwi di rumahnya, ” jelasnya.

Setelah menemukan dua orang pelaku di rumahnya petugas langsung membawa ke Polsek Sedati untuk dimintai keterangannya dan korban langsung dibawa ke Puskesmas untuk melakukan visum .

“Kita berhasil menangkap dua orang pelaku sedangkan satu pelaku yang bernama Tono masih dalam pengejaran petugas . Untuk Agus dijerat dengan pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” kata Zaenal.

0 comments:

Posting Komentar

Tukar Link Disini :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Latest Templates


Powered By Blogger
Informasi Sidoarjo 2012. Diberdayakan oleh Blogger.