Proyek pemeliharaan gedung DPRD Sidoarjo dengan sumber dana APBD
Sidoarjo 2012 dengan pemenang tender CV Citra Mandiri dengan nilai
penawaran Rp 302 juta ini diduga dalam proses pengerjaan terkesan
asal-asalan.
Indikasinya, dalam finishing pengecatan kelihatan tidak sempurna, disana-sini kelihatan tembok yang dicat banyak ditemui bergelombang terutama di sebelah utara gedung perwakilan rakyat yang terhormat itu.
Berdasarkan pantauan di lapangan tembok sebelah utara plamir dan cat lama tidak pernah dilakukan pengelupasan. Hanya beberapa sisi saja dikelupas cat lamanya selanjutnya di plamir dan kemudian di cat dengan warna kuning kekuniran.
Sementara Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Bambang Eko Sujarwo, kemarin (12/12) mengatakan, jika tembok dengan cat yang lama kondisinya bergelombang tentunya harus dikelupas lalu di plamir kemuadian ditutup dengan finishing pengecatan.
“Namun jika tidak bergelombang tidak masalah jika tidak di kelupas cat yang lama. Soal pengawasan kan ada konsultan pengawasannya,” kata lelaki yang juga Kabag Umum Sekertariat DPRD Sidoarjo ini.
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan dalam proses pelelangannya sudah sesuai dengan prosedur. Sisi lain, pihaknya selalu mengingatkan kepada rekanan agar menyelesaikan pekerjaan sampai batas akhir Desember. “Jika masih belum selesai sampai batas waktu yang ditentukan, maka kami akan menerapkan denda,” tandasnya
Terpisah, rekanan dari CV Citra Mandiri, Hj Fitri saat dikonfirmasi terkesan agak sinis. Pihaknya mengatakan bahwa pengelupasan cat yang lama sudah dilakukan. “Sebelum anda konfirmasi, coba cek dulu pekerjaan saya di lapangan,” pungkasnya.
Indikasinya, dalam finishing pengecatan kelihatan tidak sempurna, disana-sini kelihatan tembok yang dicat banyak ditemui bergelombang terutama di sebelah utara gedung perwakilan rakyat yang terhormat itu.
Berdasarkan pantauan di lapangan tembok sebelah utara plamir dan cat lama tidak pernah dilakukan pengelupasan. Hanya beberapa sisi saja dikelupas cat lamanya selanjutnya di plamir dan kemudian di cat dengan warna kuning kekuniran.
Sementara Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Bambang Eko Sujarwo, kemarin (12/12) mengatakan, jika tembok dengan cat yang lama kondisinya bergelombang tentunya harus dikelupas lalu di plamir kemuadian ditutup dengan finishing pengecatan.
“Namun jika tidak bergelombang tidak masalah jika tidak di kelupas cat yang lama. Soal pengawasan kan ada konsultan pengawasannya,” kata lelaki yang juga Kabag Umum Sekertariat DPRD Sidoarjo ini.
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan dalam proses pelelangannya sudah sesuai dengan prosedur. Sisi lain, pihaknya selalu mengingatkan kepada rekanan agar menyelesaikan pekerjaan sampai batas akhir Desember. “Jika masih belum selesai sampai batas waktu yang ditentukan, maka kami akan menerapkan denda,” tandasnya
Terpisah, rekanan dari CV Citra Mandiri, Hj Fitri saat dikonfirmasi terkesan agak sinis. Pihaknya mengatakan bahwa pengelupasan cat yang lama sudah dilakukan. “Sebelum anda konfirmasi, coba cek dulu pekerjaan saya di lapangan,” pungkasnya.
0 comments:
Posting Komentar