Informasi Sidoarjo on http://www.infosda.com

Senin, 31 Desember 2012

Razia Warung Miras Di GOR Sidoarjo, 14 Pemabuk Diamankan

SIDOARJO - Razia secara intens
terus dilakukan jajaran Polres
Sidoarjo. Seperti yang dilakukan
Polsek Sidoarjo yang menggelar
razia minuman keras (miras) di
kawasan GOR Sidoarjo. Dalam
razia yang dilaksanakan pada
Sabtu (29/12) malam itu, polisi
mengamankan 14 pemabuk, tiga
penjual miras dan ratusan botol
miras beserta oplosannya.
Razia dimulai sekitar pukul
22.00. Kegiatan secara dadakan
ini membuat para pemuda yang
nongkrong di warung sekitar GOR
kalang kabut. Pemuda yang ratarata
sudah terpengaruh alkohol
itu lari tunggang langgang menghindari
razia. Sebagian dari
mereka juga terlihat bingung
mencari motor masing-masing.
Sebanyak 24 personel Polsek Sidoarjo
yang sudah siaga, siap langsung
tanggap. Sebagian dari mereka
berhasil diamankan untuk dimintai
keterangan. “Mereka kami
amankan dan kita mintai keterangan,”
ujar Kapolsek Sidoarjo
Kompol Mujiono.
Pada razia ini, polisi menggeledah
tiga warung yang diduga
menyediakan miras. Warung
berada di sisi utara stadion GOR
Delta itu satu per satu diperiksa.
Benar dugaan polisi, dari tiga
warung ini, polisi mendapatkan
miras. Tiga warung ini milik
Marjuki, Mega, dan Doni. Ketiga
penjual itu pun tidak mampu
mengelak karena polisi juga menemukan
bahan oplosan untuk
campuran miras tersebut.
Salah satu penjual miras, Marjuki
(41), warga perumahan Bluru
RT 5/RW 14 Sidoarjo mengatakan
sudah menjual miras sejak 2002
silam. Miras yang dijual itu
didapat dari Semanding Tuban.
“Saya membeli Rp 24 ribu dan saya jual Rp 35 ribu,” akunya.
Kapolsek Sidoarjo Kompol Mujiono
mengatakan, kawasan GOR
memang kerap disalahgunakan
untuk penjualan miras. Karena
itu, dalam Operasi Cipta Kondisi,
Polsek Sidoarjo melakukan razia
di kawasan tersebut. “Upaya
ini untuk mencegah tindakan
kejahatan dan premanisme di
kawasan GOR,” katanya.
Dari razia yang dilakukan tersebut,
selain penjual dan pemabuk
yang didata, polisi juga menyita
satu jeriken berisi 25 liter arak
putih beserta ratusan miras. Di
antaranya, tiga dos berisi 36 botol
arak, dua dos oplosan, serta satu dos
sirup sebagai bahan campuran.
Mujiono mengatakan, penjual
dan pemabuk tersebut dikenai
pasal tindak pidana ringan (tipiring)
dan tidak ditahan. Namun
tetap akan dilakukan pendataan
agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya
lagi.
“Kita tetap akan berantas penjualan
miras yang dapat meresahkan
masyarakat,” pungkasnya.

0 comments:

Posting Komentar

Tukar Link Disini :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Latest Templates


Powered By Blogger
Informasi Sidoarjo 2012. Diberdayakan oleh Blogger.