Informasi Sidoarjo on http://www.infosda.com

Sabtu, 15 Desember 2012

Tindaklanjut TKD Kureksari yang Dikuasai Pihak Ketiga, Pemkab Sidoarjo Panggil Kades Lama

WARU – Laporan Kepala Desa
Kureksari, Kecamatan Waru,
Trisnadi, atas Tanah Kas Desa
(TKD) seluas 3 hektar yang dikuasai
pihak ketiga, direspons
Pemkab Sidoarjo. Melalui Bagian
Pemerintahan dijadwalkan untuk
melakukan pertemuan 18 Desember
mendatang. Salah satu pihak
yang akan diundang adalah ahli
waris (alm) Marngali, warga Kalanganyar.
Kasubag Pertanahan, Bagian
Pemerintahan Andik Sulistiyono,
mengatakan pihaknya segera
menindaklanjuti kembali pengaduan
Kades Kureksari. “Selasa
(18/12) kami akan undang pihak
yang menguasai lahan, yaitu ahli
waris (alm) Marngali,” katanya.
Menurut Andik pemanggilan
tersebut bertujuan mengetahui
bagaimana penguasaan lahan itu
terjadi. Seperti pengaduan Trisnadi,
TKD Kureksari memiliki
luas 12 hektar. Namun ketika dia
menjadi kades, TKD itu diketahui
hanya seluas 9 hektare. Kekurangannya
yang 3 hektar dikuasai
pihak ketiga.
“Kami belum bisa mengatakan
bagaimana tahan itu bisa dikuasai
karena kami belum meminta
klarifikasi. Selasa nanti, akan kami
klarifikasi sekaligus menjelaskan
bahwa lahan itu milik
Desa Kureksasi,” papar Andik.
Hanya saja ia menjelaskan penguasaan
TKD terjadi saat posisi
Kades Kureksari dijabat Mujiono.
Karenanya, mantan orang nomor
satu di desa tersebut juga akan diundang
kembali dalam pertemuan
18 Desember mendatang. Sebelumnya,
masalah ini sudah sempat
dibahas. Selain kades lama, kades
baru juga diundang, termasuk
Badan Pertanahan Negara (BPN),
dan Camat Waru Imam Mukri.
Andik berharap masalah ini
bisa terselesaikan secara kekeluargaan.
Tetapi, jika yang bersangkutan
tidak bisa menerima,
Pemkab Sidoarjo akan menempuh
jalur hukum. Sebab lahan sudah
cukup lama menjadi TKD Desa
Kureksari, meski sertifikatnya
baru keluar tahun 2011 lalu. Sementara
itu, Mujiono yang dihubungi
Radar Sidoarjo mengakui
lahan 3 hektar dikuasai pihak ketiga,
yaitu ahli waris (alm) Marngali.
Waktunya, sekitar 1,5 tahun
sebelum ia meletakkan jabatan
sebagai kades. “Tetapi, waktu
itu kan saya belum pegang sertifikat,”
katanya.
Dikatakan Mujiono, sertifikat
lahan 12 hektar untuk TKD baru
diterimanya kurang lebih satu
bulan sebelum dia meletakkan jabatan.
“Sertifikat saya ambil sekitar
Januari 2011, dan saya
sertijab Februari 2011,” imbuhnya.
Mujiono sendiri juga mengakui
pihaknya diundang untuk
membahas persoalan itu 18 Desember
mendatang.
Di sisi lain Kades Kureksari Trisnadi
mengatakan bagi dirinya dan
warga, TKD Kureksari yang ada di
Desa Kalanganyar, Kecamatan
Sedati, harus kembali utuh. Mengenai
musyawarah untuk penyelesaian
maupun proses hukum apa
yang perlu diambil, dia menyerahkannya
ke Pemkab Sidoarjo.
“Saya ingin mengurus warga
Kureksasi dan tidak mau diganggu
dengan persoalan itu. Jadi setelah
saya mengadukan masalah
ini, biar pemerintah kabupaten
yang menyelesaikannya,” kata
Trisnadi.

0 comments:

Posting Komentar

Tukar Link Disini :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Latest Templates


Powered By Blogger
Informasi Sidoarjo 2012. Diberdayakan oleh Blogger.