SIDOARJO – Para pelaku
ekonomi di Jl Raya Porong mendatangi
Pansus Lumpur. Mereka
mempertanyakan nasibnya
yang dinyatakan dalam Perpres
37 tahun 2012 sebagai korban
luapan lumpur di luar peta areal
terdampak (PAT).
Sekitar 25 pengusaha itu ingin
mendapatkan kejelasan mengenai
ganti rugi untuk tanah kering sebesar
Rp 1 juta per meter persegi
dan Rp 1,5 juta per meter persegi
untuk bangunan. Para pelaku ekonomi
ini keberatan jika harus meninggalkan
Porong. Alasannya
meski ada luapan lumpur tetapi kegiatan
usahanya tetap jalan, sekalipun
juga ada pengurangan. “Tetapi
kami masih bisa hidup,” kata
Sumitra, salah satu pemilik toko.
Ditambahkan H Achmad
Rifa’i, warga merasa diperlakukan
tidak adil. Sebab ada kawasan
yang dinyatakan harus
ditinggalkan karena berbahaya
dan menjadi areal korban diluar
peta terdampak, namun
ada juga yang tidak. Padahal
jaraknya tidak terlalu jauh.
Karena itu warga mempertanyakan
apakah dimasukkankan
tempatnya usaha dalam Perpres
dan harus dikosongkan itu
merupakan kepentingan umum
atau kepentingan pribadi. “Kalau
itu kawasan rawan, mengapa
bekas Pasar Porong Lama justru
dibangun Taman. Ini kan aneh,”
katanya.
ekonomi di Jl Raya Porong mendatangi
Pansus Lumpur. Mereka
mempertanyakan nasibnya
yang dinyatakan dalam Perpres
37 tahun 2012 sebagai korban
luapan lumpur di luar peta areal
terdampak (PAT).
Sekitar 25 pengusaha itu ingin
mendapatkan kejelasan mengenai
ganti rugi untuk tanah kering sebesar
Rp 1 juta per meter persegi
dan Rp 1,5 juta per meter persegi
untuk bangunan. Para pelaku ekonomi
ini keberatan jika harus meninggalkan
Porong. Alasannya
meski ada luapan lumpur tetapi kegiatan
usahanya tetap jalan, sekalipun
juga ada pengurangan. “Tetapi
kami masih bisa hidup,” kata
Sumitra, salah satu pemilik toko.
Ditambahkan H Achmad
Rifa’i, warga merasa diperlakukan
tidak adil. Sebab ada kawasan
yang dinyatakan harus
ditinggalkan karena berbahaya
dan menjadi areal korban diluar
peta terdampak, namun
ada juga yang tidak. Padahal
jaraknya tidak terlalu jauh.
Karena itu warga mempertanyakan
apakah dimasukkankan
tempatnya usaha dalam Perpres
dan harus dikosongkan itu
merupakan kepentingan umum
atau kepentingan pribadi. “Kalau
itu kawasan rawan, mengapa
bekas Pasar Porong Lama justru
dibangun Taman. Ini kan aneh,”
katanya.
0 comments:
Posting Komentar