Lantaran garapan proyek molor, kontraktor CV Delta Persada terancam
sanksi black list. Pasalnya batas waktu adendum yang diberikan Dinas
Kesehatan selama 30 hari sudah berakhir 23 Januari 2012, sementara
garapan proyek belum juga selesai.
Kondisi pembangunan proyek senilai kurang lebih Rp 700 juta tersebut, masih berkisar 80-90 %. “Perpanjangan proses pekerjaan yang diberikan Dinas Kesehatan terhadap rekanan selama 30 hari, namun pengerjaaannya masih belum selesai,” ujar Kepala Puskesmas Jabon dr Djoko Stijono saat ditemui di kantornya, kemarin.
Djoko menilai bahwa pekerjaan yang dikerjakan kurang mengedepankan kualitas serta konstruksi bangunan yang dikerjakan, indikasinya bahwa dalam pengerjaan atap bangunan terlalu pendek, tentunya hal tersebut akan berpengaruh pada cat tembok jika terjadi hujan deras. “Dengan atap pendek tersebut, jika hujan tentunya akan terkjena rembesan auir hujan, tidak menutup kemungkinan cat bangunan akan mudah terkelupas” paparnya.
Pantauan dilapangan, tidak banyak jumlah pekerja yang diterjukan oleh rekanan untuk melaksanakan pekerjaan, kurang lebih sekitar 4 orang. Tentunya dengan jumlah yang minim akan memperlambat proses finishing proyek. “Selain pekerjaan nya masih kurang professional, rekanan juga sering gonta-ganti pekerja, sehingga proyek ini menjadi lambat. Kurang lebih ganti pekerja ini sudah dua kali, alasannya pekerja pulang kampung karena masih belum dibayar” ujar sumber di puskesmas saat menanyai pekerja yang pertama.
Dengan molornya pembanguan puskesmas Jabon ini, tentunya berpengaruh dalam pelayanan masyarakat untuk mendapatkan pengebotan, ruang rawat inap yang semula terdiri sebanyak 10 unit kini d alihkan ke tempat lain menjadi 4 unit.
Sedangkan tiap harinya puskesmas juga banyak menerima pasien yang seharunya rawat inap. “Karena bangunan puskesmas masih belum selesai kami terpaksa banyak mengeluarkan rujukan terhadap pasien,” tandas Djoko.
Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo, dr Ika Harnasti, mengatakan pihaknya bersama tim sudah meninjau lokasi proyek. “Tentunya rekanan dari CV Delta Persada yang dipimpin Munajat ini bakal didenda sesuai dengan aturan yang ada. Rekanan kan masih punya hak melakukan perpanjangan selam 50 hari untuk melanjutkan pekerjaannya, yang jelas jika memang terlambat akan diberlakukan denda sesuai ketentuan yang ada” paparnya. Sementara Munajat ketika dihubungi ponselnya terdengar nada sambungnya, namun tidak diangkat
Kondisi pembangunan proyek senilai kurang lebih Rp 700 juta tersebut, masih berkisar 80-90 %. “Perpanjangan proses pekerjaan yang diberikan Dinas Kesehatan terhadap rekanan selama 30 hari, namun pengerjaaannya masih belum selesai,” ujar Kepala Puskesmas Jabon dr Djoko Stijono saat ditemui di kantornya, kemarin.
Djoko menilai bahwa pekerjaan yang dikerjakan kurang mengedepankan kualitas serta konstruksi bangunan yang dikerjakan, indikasinya bahwa dalam pengerjaan atap bangunan terlalu pendek, tentunya hal tersebut akan berpengaruh pada cat tembok jika terjadi hujan deras. “Dengan atap pendek tersebut, jika hujan tentunya akan terkjena rembesan auir hujan, tidak menutup kemungkinan cat bangunan akan mudah terkelupas” paparnya.
Pantauan dilapangan, tidak banyak jumlah pekerja yang diterjukan oleh rekanan untuk melaksanakan pekerjaan, kurang lebih sekitar 4 orang. Tentunya dengan jumlah yang minim akan memperlambat proses finishing proyek. “Selain pekerjaan nya masih kurang professional, rekanan juga sering gonta-ganti pekerja, sehingga proyek ini menjadi lambat. Kurang lebih ganti pekerja ini sudah dua kali, alasannya pekerja pulang kampung karena masih belum dibayar” ujar sumber di puskesmas saat menanyai pekerja yang pertama.
Dengan molornya pembanguan puskesmas Jabon ini, tentunya berpengaruh dalam pelayanan masyarakat untuk mendapatkan pengebotan, ruang rawat inap yang semula terdiri sebanyak 10 unit kini d alihkan ke tempat lain menjadi 4 unit.
Sedangkan tiap harinya puskesmas juga banyak menerima pasien yang seharunya rawat inap. “Karena bangunan puskesmas masih belum selesai kami terpaksa banyak mengeluarkan rujukan terhadap pasien,” tandas Djoko.
Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo, dr Ika Harnasti, mengatakan pihaknya bersama tim sudah meninjau lokasi proyek. “Tentunya rekanan dari CV Delta Persada yang dipimpin Munajat ini bakal didenda sesuai dengan aturan yang ada. Rekanan kan masih punya hak melakukan perpanjangan selam 50 hari untuk melanjutkan pekerjaannya, yang jelas jika memang terlambat akan diberlakukan denda sesuai ketentuan yang ada” paparnya. Sementara Munajat ketika dihubungi ponselnya terdengar nada sambungnya, namun tidak diangkat
0 comments:
Posting Komentar