SIDOARJO – Pemkab akhirnya merespons positif indikasi maraknya reklame tak berizin di Sidoarjo.
Badan pelayanan perizinan terpadu (BPPT) berjanji menertibkan semua reklame liar alias bodong di Sidoarjo.
Termasuk, papan iklan di Jalan Tanggulangin bergambar Bupati Saiful Ilah yang izinnya sudah mati. Kabar tersebut disampaikan Kepala BPPT Sidoarjo Joko Santosa.
Dia mengatakan, tim reklame sudah melakukan rapat. Hasilnya, tim memutuskan akan menertibkan reklame yang melanggar aturan.
”Semua bakal kami tertibkan, termasuk yang izinnya kedaluwarsa,” jelasnya. Dalam waktu dekat, tim reklame berkirim surat ke satpol PP untuk menertibkan reklame bodong.
Tim reklame juga mendata ulang titik-titik reklame yang ada. Dia mengatakan, selama ini pemkab hanya mengurusi titik reklame di dalam kota yang ersebar dari Jalan Jenggolo sampai Pasar Larangan.
Totalnya, 1.600 titik. Akibatnya, titik-titik di luar kota tidak terkontrol. ”Selama ini yang mengeluarkan rekomendasi untuk pendirian reklame di jalan-jalan provinsi adalah pemprov,” jelasnya.
Jika pendataan titik itu sudah selesai, Joko akan mengatur titik reklame tersebut. Tim reklame akan menata agar pendirian reklame tidak merusak estetika kota dan melanggar undang-undang jalan.
Selain itu, tim mengkaji lagi perda dan perbup tentang aturan penyelenggarakan reklame.
Secara terpisah, Ketua Koperasi industri Tas dan Koper (Intako) Syihabuddin mengatakan bahwa pemasangan reklame di Jalan Tanggulangin tersebut dilakukan pada 2011.
Iklan itu digunakan untuk memajukan wisata industri di Tanggulangin. Waktu itu dia terlebih dahulu mengadakan audiensi dengan DPRD Sidoarjo. Syihabuddin mengaku tidak tahu bahwa izin reklame itu sudah habis setahun lalu.
Namun, dia tidak mempermasalahkannya. Sebab, menurut dia, iklan tersebut tidak bersifat komersial, namun memperkenalkan
Tanggulangin.
Badan pelayanan perizinan terpadu (BPPT) berjanji menertibkan semua reklame liar alias bodong di Sidoarjo.
Termasuk, papan iklan di Jalan Tanggulangin bergambar Bupati Saiful Ilah yang izinnya sudah mati. Kabar tersebut disampaikan Kepala BPPT Sidoarjo Joko Santosa.
Dia mengatakan, tim reklame sudah melakukan rapat. Hasilnya, tim memutuskan akan menertibkan reklame yang melanggar aturan.
”Semua bakal kami tertibkan, termasuk yang izinnya kedaluwarsa,” jelasnya. Dalam waktu dekat, tim reklame berkirim surat ke satpol PP untuk menertibkan reklame bodong.
Tim reklame juga mendata ulang titik-titik reklame yang ada. Dia mengatakan, selama ini pemkab hanya mengurusi titik reklame di dalam kota yang ersebar dari Jalan Jenggolo sampai Pasar Larangan.
Totalnya, 1.600 titik. Akibatnya, titik-titik di luar kota tidak terkontrol. ”Selama ini yang mengeluarkan rekomendasi untuk pendirian reklame di jalan-jalan provinsi adalah pemprov,” jelasnya.
Jika pendataan titik itu sudah selesai, Joko akan mengatur titik reklame tersebut. Tim reklame akan menata agar pendirian reklame tidak merusak estetika kota dan melanggar undang-undang jalan.
Selain itu, tim mengkaji lagi perda dan perbup tentang aturan penyelenggarakan reklame.
Secara terpisah, Ketua Koperasi industri Tas dan Koper (Intako) Syihabuddin mengatakan bahwa pemasangan reklame di Jalan Tanggulangin tersebut dilakukan pada 2011.
Iklan itu digunakan untuk memajukan wisata industri di Tanggulangin. Waktu itu dia terlebih dahulu mengadakan audiensi dengan DPRD Sidoarjo. Syihabuddin mengaku tidak tahu bahwa izin reklame itu sudah habis setahun lalu.
Namun, dia tidak mempermasalahkannya. Sebab, menurut dia, iklan tersebut tidak bersifat komersial, namun memperkenalkan
Tanggulangin.
0 comments:
Posting Komentar