WARU – Razia minuman keras (miras) di
Kecamatan Waru terus dilakukan oleh polisi.
Razia yang dilakukan pada Sabtu (5/1)
malam itu tidak hanya mengamankan 30
botol miras, tetapi juga enam pemuda yang
sedang bermabuk ria di pos satpam
Perumahan Makarya Binangun, Desa Janti.
Razia yang dialakukan di kawasan Sidoarjo
Utara itu membuat para pelanggan dan
penjual miras keteteran. Keenam pemuda
yang diamankan itu malah ada yang masih
pelajar. “Baru mau minum, sudah ada razia,
terus disuruh masuk ke mobil,” ujar salah
satu pemuda yang ditangkap.
Selain mengamankan barang bukti miras,
petugas menahan Mulyono (53), penjual arak
asal Dusun Bandilan, RT 13/RW 3, Desa
Kedungrejo, Waru.–“Setiap harinya bisa habis
20 sampai 30 botol. Saya jual Rp 30 ribu
sebotol,” ujar Mulyono yang menjual miras
dengan kedok membuka warung kopi ini.
Kanit Reskrim Polsek Waru AKP Maryoko
mengatakan, razia ini untuk menciptakan
situasi kondusif di wilayah Waru. Semua
informasi yang didapat dari warga tentang
adanya penjualan miras langsung ditindaklanjuti
kepolisian. “Sejumlah titik terus kita
pantau. Setiap laporan langsung kita cek di
lapangan,” ujarnya.
Para pemuda yang terjaring razia ini
dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring).
Mereka juga diberikan pembinaan dan
surat pernyataan. “Kita berharap mereka tidak
mengulanginya lagi,” pungkasnya.
Kecamatan Waru terus dilakukan oleh polisi.
Razia yang dilakukan pada Sabtu (5/1)
malam itu tidak hanya mengamankan 30
botol miras, tetapi juga enam pemuda yang
sedang bermabuk ria di pos satpam
Perumahan Makarya Binangun, Desa Janti.
Razia yang dialakukan di kawasan Sidoarjo
Utara itu membuat para pelanggan dan
penjual miras keteteran. Keenam pemuda
yang diamankan itu malah ada yang masih
pelajar. “Baru mau minum, sudah ada razia,
terus disuruh masuk ke mobil,” ujar salah
satu pemuda yang ditangkap.
Selain mengamankan barang bukti miras,
petugas menahan Mulyono (53), penjual arak
asal Dusun Bandilan, RT 13/RW 3, Desa
Kedungrejo, Waru.–“Setiap harinya bisa habis
20 sampai 30 botol. Saya jual Rp 30 ribu
sebotol,” ujar Mulyono yang menjual miras
dengan kedok membuka warung kopi ini.
Kanit Reskrim Polsek Waru AKP Maryoko
mengatakan, razia ini untuk menciptakan
situasi kondusif di wilayah Waru. Semua
informasi yang didapat dari warga tentang
adanya penjualan miras langsung ditindaklanjuti
kepolisian. “Sejumlah titik terus kita
pantau. Setiap laporan langsung kita cek di
lapangan,” ujarnya.
Para pemuda yang terjaring razia ini
dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring).
Mereka juga diberikan pembinaan dan
surat pernyataan. “Kita berharap mereka tidak
mengulanginya lagi,” pungkasnya.
0 comments:
Posting Komentar