Informasi Sidoarjo on http://www.infosda.com

Jumat, 30 Maret 2012

Pemkab Diminta Tunda Setor Dana Rp69 M ke Bank Jatim utk Modal

Pemkab Sidoarjo diminta menunda untuk menyetorkan dana penyertaan modal Rp69 miliar ke Bank Jatim, sebelum ada Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal. Pasalnya, jika dipaksakan nantinya akan berakibat penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi.

"Kalau belum ada Perda Penyertaan Modal, dana Rp 69 miliar itu tidak boleh disetor dulu ke Bank Jatim. Itu melanggar aturan dan Pemkab jangan sampai gegabah," ujar Koordinator Center for Participatory Development (CePad) Indonesia, Kasmuin, Jumat (30/3/2012).

Kasmuin menambahkan, jika penyertaan modal hanya berdasarkan Perda Investasi itu menyalahi aturan. Sebab, Perda Investasi hanya mengatur secara umum investasi dan tidak menyebut nominal, meskipun dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup), tetap melanggar aturan.


"Harusnya Perda Penyertaan Modal dibuat lebih dulu baru menyertakan modal. Saya khawatir jika nantinya terjadi penyalahgunaan wewenang, bupati yang kena. Kan kasihan bupati," tandas Kasmuin.

Dia kembali menjelaskan, dalam PP 58 Tahun 2005 Pasal 75 sudah jelas diatur mekanisme penyertaan modal. Antara Perda penyertaan modal dan investasi tentu berbeda. Pemkab tidak bisa berdalih penyertaan modal itu payung hukumnya pada Perda No 16 Tahun 2011 tentang Investasi.

Sebelumnya, Pemkab Sidoarjo tetap akan menyetorkan uang penyertaan modal ke Bank Jatim Rp69 miliar itu hanya berdasarkan Perda Investasi dan Perbup. Pemkab kemudian akan membuatkan Perda Penyertaan Modal ke Bank Jatim, yang kini drafnya belum juga diserahkan ke DPRD Sidoarjo.

Pemkab beralasan, jika penyertaan modal itu sudah bisa dilakukan walaupun hanya berdasarkan Perda Investasi.


 
"Untuk sementara penyertaan modal ke Bank Jatim dibuatkan Perbubnya dulu. Dalam waktu dekat akan kita buatkan Perda Penyertaan Modal," ujar Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sidoarjo, Vino Rudi Muntiawan.

Vino juga mengaku untuk sementara ini penyertaan modal ke Bank Jatim itu berdasarkan Perda Investasi yang kemudian diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub). Setelah itu, kemudian akan diperkuat dengan Perda Penyertaan Modal ke Bank Jatim.

"Jadi nanti akan ada Perda Penyertaan Modal ke Bank Jatim, seperti perda penyertaan modal ke BPR Delta Artha milik Pemkab," tandas Vino Rudi Muntiawan.

Penegasan serupa juga diungkapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah yang mengaku untuk penyertaan modal ke Bank Jatim akan disetorkan sebelum tanggal 31 Maret. "Uangnya sudah ada tinggal menyetorkan saja, nanti kita lampiri dengan Perbub," tandasnya.

0 comments:

Posting Komentar

Tukar Link Disini :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Latest Templates


Powered By Blogger
Informasi Sidoarjo 2012. Diberdayakan oleh Blogger.