Informasi Sidoarjo on http://www.infosda.com

Minggu, 01 April 2012

Pengembang Wajib Sediakan Lahan Pemakaman

Banyaknya perumahan yang berdiri di Sidoarjo, ternyata sebagian diantaranya belum menuntaskan kejelasan status tanah.
Akibatnya, ketika masyarakat sudah terlanjur beli perumahan itu, banyak yang merasa dirugikan dan mengadu sebagai korban persoalan tanah di kawasan perumahan.

 

“Banyak persoalan ketika kavling perumahan sudah dipasarkan, namun di belakang hari muncul permasalahan tanah,” terang H. Didik Budi Santoso anggota komisi D DPRD Sidoarjo dari Fraksi Hanura.
Olehnya sebagai langkah antisipasi, dalam Raperda tentang Penyerahan Sarana Prasarana dan Utilitas perumahan dan Permukiman,Pemkab Sidoarjo hendaknya hanya menerima penyerahan prasarana, sarana, utilitas perumahan yang telah memenuhi persyaratan umum, teknis, dan administrasi.
“Karena itu, Raperda baru nanti perlu mengatur sanksi administrasi dan ketentuan pidana secara tegas, khususnya bagi pengembang perumahan yang tidak segera menyerahkan perumahan/ permukiman kepada pemkab,” terang Didik.
Sementara itu soal lahan pemakaman, Didik melihat sebagai sesuatu kewajiban yang tak kalah penting yang harus difikirkan para pengembang.
Pengembang wajib menyediakan lahan pemakaman baik di dalam atau di luar lokasi perumahan dengan kisaran luas 2 persen dari keseluruhan luas lahan.
“Penyediaan lahan makam ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan bersama,” pungkasnya.

0 comments:

Posting Komentar

Tukar Link Disini :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Latest Templates


Powered By Blogger
Informasi Sidoarjo 2012. Diberdayakan oleh Blogger.