Banyaknya perumahan yang berdiri di Sidoarjo, ternyata sebagian diantaranya belum menuntaskan kejelasan status tanah.
Akibatnya, ketika masyarakat sudah
terlanjur beli perumahan itu, banyak yang merasa dirugikan dan mengadu
sebagai korban persoalan tanah di kawasan perumahan.
“Banyak persoalan ketika kavling
perumahan sudah dipasarkan, namun di belakang hari muncul permasalahan
tanah,” terang H. Didik Budi Santoso anggota komisi D DPRD Sidoarjo dari
Fraksi Hanura.
Olehnya sebagai langkah antisipasi,
dalam Raperda tentang Penyerahan Sarana Prasarana dan Utilitas perumahan
dan Permukiman,Pemkab Sidoarjo hendaknya hanya menerima penyerahan
prasarana, sarana, utilitas perumahan yang telah memenuhi persyaratan
umum, teknis, dan administrasi.
“Karena itu, Raperda baru nanti perlu
mengatur sanksi administrasi dan ketentuan pidana secara tegas,
khususnya bagi pengembang perumahan yang tidak segera menyerahkan
perumahan/ permukiman kepada pemkab,” terang Didik.
Sementara itu soal lahan pemakaman,
Didik melihat sebagai sesuatu kewajiban yang tak kalah penting yang
harus difikirkan para pengembang.
Pengembang wajib menyediakan lahan
pemakaman baik di dalam atau di luar lokasi perumahan dengan kisaran
luas 2 persen dari keseluruhan luas lahan.
“Penyediaan lahan makam ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan bersama,” pungkasnya.
0 comments:
Posting Komentar