Misterius dan tidak beresnya pengurukan di lahan calon BLKI (Balai
Latihan Kerja) Internasional di Desa Janti Kecamatan Tulangan sampai
sekarang terus mengundang kekecewaan kalangan anggota DPRD Sidoarjo.
Pasalnya, eksekutif tidak mengindahkan anjuran DPRD, kordinasi dan
juga dinilai terlalu prematur alias terburu-buru. Seperti disampaikan HA
Zainul Lutfi, anggota Komisi C DPRD Sidoarjo asal FPAN-PKS. "BLKI bakal
bisa bermasalah nantinya," ujarnya Kamis (13/4/2012).
Dia menilai bermasalah, lantaran sejauh ini proses hibah lahan seluas
10,5 hektar itu belum tuntas. Hasil pembahasan yang dilakukan, DPRD
Sidoarjo menyatakan bersedia memberikan persetujuan, kalau Pemkab
Sidoarjo mampu memenuhi empat syarat yang ditetapkan. "Jika empat syarat
itu tidak dilaksanakan, persetujuan atas hibah lahan itu kemungkinan
besar juga tidak akan diberikan," terang Lutfi.
Terpenting, lanjutnya, syarat adanya MoU (kesepakatan tertulis)
antara Pemkab Sidoarjo dan pihak pusat. Jika nanti sudah terbangun,
kepemilikan dan pengelolaannya mutlak kewenangan pusat. "Sidoarjo sudah
memberikan lahan. Kalau nanti ternyata tidak ada manfaatnya untuk
Sidoarjo buat apa?" tukas Sekjen DPD PAN Sidoarjo itu.
Sejauh ini, siapa pihak yang telah melakukan pengurukan masih tetap
buram. Dugaan kuat pengurukan itu menggunakan dana APBN. Berdasar data
Pengumuman Pelelangan Umum yang dikeluarkan Direktorat Bina Lembaga dan
Sarana Pelatihan Dirjen Binalattas, Kemenakertrans.
Pengumuman untuk paket pekerjaan Pembangunan BLKI di Sidoarjo
Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 8,6 miliar itu dikeluarkan pada 14
Oktober 2011. Sedangkan jadwal pemasukan dokumen dibatasi hingga 20
Oktober 2011. Diduga, proses lelang yang diperkirakan memakan waktu dua
bulan sudah berhasil menemukan pemenangnya. Namun, pelaksanaan
pembangunannya masih terganjal proses administrasi lahan yang bakal
dibangun BLK Internasional.
Proses pengurukan lahan di Janti juga dikeluhkan banyak anggota
dewan. Karena persetujuan pemanfaatan lahan tersebut tak cukup hanya
didasari keputusan pimpinan. Tapi harus dikuatkan keputusan DPRD melalui
sidang paripurna. "Karena itu menyangkut pelepasan aset daerah.
Sehingga harus didasari keputusan DPRD, bukan sekadar keputusan
pimpinan," tambah sumber di DPRD yang tidak mau namanya di publikasikan.











0 comments:
Posting Komentar