Informasi Sidoarjo on http://www.infosda.com

Kamis, 12 April 2012

BLKI Sidoarjo Dinilai Masih Belum Beres

Misterius dan tidak beresnya pengurukan di lahan calon BLKI (Balai Latihan Kerja) Internasional di Desa Janti Kecamatan Tulangan sampai sekarang terus mengundang kekecewaan kalangan anggota DPRD Sidoarjo.

 


Pasalnya, eksekutif tidak mengindahkan anjuran DPRD, kordinasi dan juga dinilai terlalu prematur alias terburu-buru. Seperti disampaikan HA Zainul Lutfi, anggota Komisi C DPRD Sidoarjo asal FPAN-PKS. "BLKI bakal bisa bermasalah nantinya," ujarnya Kamis (13/4/2012).
Dia menilai bermasalah, lantaran sejauh ini proses hibah lahan seluas 10,5 hektar itu belum tuntas. Hasil pembahasan yang dilakukan, DPRD Sidoarjo menyatakan bersedia memberikan persetujuan, kalau Pemkab Sidoarjo mampu memenuhi empat syarat yang ditetapkan. "Jika empat syarat itu tidak dilaksanakan, persetujuan atas hibah lahan itu kemungkinan besar juga tidak akan diberikan," terang Lutfi.
Terpenting, lanjutnya, syarat adanya MoU (kesepakatan tertulis) antara Pemkab Sidoarjo dan pihak pusat. Jika nanti sudah terbangun, kepemilikan dan pengelolaannya mutlak kewenangan pusat. "Sidoarjo sudah memberikan lahan. Kalau nanti ternyata tidak ada manfaatnya untuk Sidoarjo buat apa?" tukas Sekjen DPD PAN Sidoarjo itu.
Sejauh ini, siapa pihak yang telah melakukan pengurukan masih tetap buram. Dugaan kuat pengurukan itu menggunakan dana APBN. Berdasar data Pengumuman Pelelangan Umum yang dikeluarkan Direktorat Bina Lembaga dan Sarana Pelatihan Dirjen Binalattas, Kemenakertrans.
Pengumuman untuk paket pekerjaan Pembangunan BLKI di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 8,6 miliar itu dikeluarkan pada 14 Oktober 2011. Sedangkan jadwal pemasukan dokumen dibatasi hingga 20 Oktober 2011. Diduga, proses lelang yang diperkirakan memakan waktu dua bulan sudah berhasil menemukan pemenangnya. Namun, pelaksanaan pembangunannya masih terganjal proses administrasi lahan yang bakal dibangun BLK Internasional.
Proses pengurukan lahan di Janti juga dikeluhkan banyak anggota dewan. Karena persetujuan pemanfaatan lahan tersebut tak cukup hanya didasari keputusan pimpinan. Tapi harus dikuatkan keputusan DPRD melalui sidang paripurna. "Karena itu menyangkut pelepasan aset daerah. Sehingga harus didasari keputusan DPRD, bukan sekadar keputusan pimpinan," tambah sumber di DPRD yang tidak mau namanya di publikasikan.

0 comments:

Posting Komentar

Tukar Link Disini :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Latest Templates


Powered By Blogger
Informasi Sidoarjo 2012. Diberdayakan oleh Blogger.