Pasar Baru Porong (PBP) tidak main-main dalam menjaga dan mentertibkan lokasi dari peredaran minuman keras (miras).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Unit PBP, Sugiyono, saat ditemui wartawan media ini dikantornya, Kamis (12/4/2012).
Menurut Sugiyono, berdasarkan peruntukannya pasar adalah tempat
terjadinya jual beli barang dan jasa, bukan sebagai tempat hiburan atau
yang lainnya.
“Kalau ada langsung kami lakukan tindakan, bukan teguran,” tegas Sugiyono.
Diakui oleh Sugiyono bahwa sempat ada pedagang kaki lima yang
berjualan miras dilokasi PBP, namun hal itupun tidak berlangsung lama
karena pihak pasar bertindak cepat untuk melakukan penindakan.
“Saya tegaskan kepada staf-staf saya agar jangan sekali-kali
memberikan peluang dan kesempatan bagi orang-orang yang berjualan miras
di lokasi pasar,” ucapnya.
Hal itu dilakukan agar kondisi PBP steril dari keributan dan
permasalahan pidana yang diakibatkan oleh dampak dari peredaran miras.
Karena di beberapa pasar seperti di Pasar Baru Krian ada sekitar 9
stan digunakan oleh pemiliknya sebagai cafe dan karaoke yang kini
menjadi sorotan dari masyarakat, karena dianggap mengganggu ketertiban
warga.











0 comments:
Posting Komentar