Informasi Sidoarjo on http://www.infosda.com

Jumat, 27 April 2012

Dewan Tolak Usulan RSUD Pakai Perbup Untuk Naikkan Tarif Kelas III

Rencana manajemen RSUD
Sidoarjo untuk menggunakan
peraturan bupati (perbub) sebagai
payung hukum kenaikan tarif Kelas
III RSUD Sidoarjo, dikritisi dewan.
Meski RSUD Sidoarjo merupakan
Badan Layanan Umum Daerah
(BLUD), anggota DPRD Sidoarjo
menegaskan, pengaturan kenaikan
tarif rumah sakit milik pemkab itu
harus lewat peraturan daerah.
“Besaran tarif Kelas III yang
dikelola pemerintah daerah harus
ditetapkan dengan peraturan
daerah,” ujar Tarkit Endiarto,
anggota Pansus Raperda Pelayanan
Rumah Sakit DPRD Sidoarjo,
kemarin (26/4).
Tarkit Endiarto merujuk pada UU
Nomor 44 Tahun 2009 Pasal 50 Ayat
2 tentang Pelayanan Kesehatan
Rumah Sakit Umum Daerah. Pasal
itu menyebutkan, besaran tarif
Kelas III rumah sakit yang dikelola
pemda, ditetapkan dengan perda.
“Itu artinya, manajemen RSUD
Sidoarjo harus menggunakan perda.
Tidak cukup dengan perbub,”
terang politikus PDI Perjuangan ini.
Seperti yang diberitakan, manajemen
RSUD Sidoarjo tetap ngotot menaikkan
tarif layanan Kelas III. Sebagai
langkah antisipasi terkait pembahasan
rancangan raperda di DPRD
Sidoarjo yang alot, manajemen RSUD
mengusulkan pembuatan perbub soal
kenaikan tarif Kelas III. “Saat ini,
yang kita pikirkan adalah nasib
masyarakat miskin yang berobat di
Kelas III. Jika dipaksakan naik,
mereka akan semakin susah,” tegas
Tarkit Endiarto.Hingga kemarin, belum ada titik
temu pembahasan raperda tersebut.
Manajemen RSUD Sidoarjo mengusulkan
kenaikan tarif dari Rp 102 ribu
menjadi Rp 150 ribu.
Namun, pihak dewan bahkan berencana
menggratiskan layanan Kelas
III.

0 comments:

Posting Komentar

Tukar Link Disini :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Latest Templates


Powered By Blogger
Informasi Sidoarjo 2012. Diberdayakan oleh Blogger.