Dalam DIPA 2012, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tersedia anggaran
sebesar Rp 1,6 triliun. Dana tersebut sebagian direncanakan untuk penanganan
masalah sosial kemasyarakatan sebesar Rp. 1,1 triliun. Sedangkan sisanya
diperuntukan untuk penanggulangan luapan lumpur. Dalam perkembangan situasi
akhir-akhir ini, diperlukan perubahan besaran dan pemanfaatannya dengan tujuan
sharing burden kompensasi subsidi harga BBM dengan pengurangan beberapa
kegiatan pendukung sebesar Rp 73,5 miliar, sehingga alokasi anggaran akan
menjadi Rp 1,53 triliun.
Kepala Pusat Komunikasi Publik (Puskompu) Kementerian Pekerjaan Umum (PU)
Waskito PanduP di Jakarta, Sabtu (7/4) mengatakan, selain itu, dalam
peruntukannya juga direncanakan untuk adanya perubahan akibat adanya penundaan
pembayaran fasum, fasos, tanah/bangunan milik Pemerintah dan BUMN yang
pelaksanaannya perlu persiapan proses administrasi sehingga pembayarannya masih
bisa ditunda.
“Perubahan tersebut dilakukan karena ada perubahan peruntukkan dari program
semula dimana memerlukan waktu untuk pelaksanaannya,” ungkap Waskito Pandu.
Dari
total anggaran APBN-Perubahan 2012 tersebut, Rp 1,1 triliun, Pandu menjelaskan,
dana sosial-kemasyarakatan juga akan dialokasikan untuk menyelesaiakan pelunasan
pembayaran tanah dan bangunan di 3 desa, 9 Rukun Tetangga (RT) dan pembayaran
bantuan sosial. Disamping itu dengan adanya optimasi, dimungkainkan untuk
pembayaran 20 persen jual beli tanah dan bangunan di wilayah 65 RT yang
merupakan daerah perkiraan luas tambahan area tidak layak huni hasil verfikasi
dari Tim Terpadu Pemerintah (TTP) yang terbentuk sejak Agustus tahun lalu.
“65
RT tersebut sudah dimasukkan dalam revisi ke-4 dari Perpres Nomor 14 tahun 2007,
yang akan berlaku efektif mulai tahun ini,” terang Kepala Puskompu.
Berdasarkan data perhitungan awal dari TTP, kebutuhan dana penanganan 65 RT
tersebut mencapai Rp 2,3 triliun. Jumlah tersebut merupakan gabungan dari dana
bantuan sosial sebesar Rp 55,76 miliar dan dana jual beli tanah dan bangunan
senilai Rp 2,24 triliun.
Pandu juga menuturkan, berdasarkan data hingga 5 Maret 2012, BPLS telah
menyelesaikan proses pembelian tanah dan bangunan pada tiga desa yaitu Besuki
Barat, Pejarakan dan Kedungcangkring senilai Rp 491,53 miliar dari target
penyelesaian sebesar Rp 520,72 miliar. Jumlah berkas yang telah dinyatakan lolos
verifikasi sebanyak 1.746 berkas dari total 1.793 berkas yang masuk.
“Sementara sisanya sebanyak 47 berkas belum dibayar karena 29 berkas sengketa
tanah, 7 berkas tidak bersedia dibayar dan 11 berkas tanah dan bangunan berupa
wakaf,” terang Pandu.
Proses pembayaran pembelian tanah dan bangunan di tiga desa yang telah mencapai
94 persen tersebut dilakukan secara lima tahap. Pada tahap I di 2008 dilakukan
pembayaran 20 persen dari 1.630 berkas senilai Rp 100,19 miliar, tahap II di
2009 dibayarkan 30 persen dari 1.738 berkas senilai Rp 155,109 miliar.
Pembayaran dilanjutkan melalui tahap III di 2010 dibayarkan 20 persen dari 1.720
berkas sebesar Rp 100,98 miliar, tahap IV di 2011 dibayarkan 5 persen dari 1.382
berkas senilai Rp 25,804 miliar dan tahap V di 2012 dibayarkan 25 persen dari
1.382 berkas senilai 109,44 miliar.
0 comments:
Posting Komentar