Informasi Sidoarjo on http://www.infosda.com

Senin, 09 April 2012

Polres Sidoarjo Bekuk Pelaku Curas

HDP (17) warga Dusun Simbukan RT 02 \ RW 01 Desa Mojoruntut Kec.krembung Sidoarjo dan Nasib alias Hasim (26) warga Desa Pasinan Kec. Lekòk Kabupaten Pasuruan harus mempertanggung jawabkan tindakannya.
Pasalnya, keduanya melakukan curas (pencurian dengan kekerasan) motor milik David (17) warga Desa Krembung Sidoarjo.

Kasat Reskrim dan para tersangka

Kronologinya diceritakan oleh Kasat Reskrim Polres sidoarjo bahwa pelaku mengajak korban yang teman dari HDP untuk ketemuan di gor Sidoarjo untuk minum kopi
“Korban diajak minum kopi oleh HDP lalu di kopi yang di minum korban di beri pil Koplo 4 butir hingga teler. ” ucap Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Andi Sinjaya. Minggu (08/4/2012)
Setelah korban terlihat dalam keadaan teler, pelaku membonceng korban untuk diajak ke suatu tempat di mojokerto dengan berboncengan 3.
“Sampai di jalan Sumorame candi korban yang dibonceng dan ditaruh ditengah pelaku mengambil hp dari saku korban ” tandas Kasat Reskrim.
Sampai di jalan Desa Medalem Tulangan, pelaku HDP mengatakan kepada Hasim akan niat buruknya untuk membawa kabur motor milik korban.
“Korban tidak diantarkan pulang, melainkan langsung di bawa ke daerah Ngoro Mojokerto.Sesampainya di Ngoro, kedua tersangka menghentikan laju kendaraanya diatas tanggul. Saat diturunkan dari sepeda motor korban tersadar dan langsung meminta pulang , pelaku yang panik langsung menendang dan memukuli korban hingga jatuh tersungkur” tambahnya.
Melihat korban masih ada perlawanan , pelaku yang juga membawa senjata api jenis revolvel rakitan yang dimiliki Hasim langsung mengacungkan senjatanya ke tubuh korban.
“Yang pegang senjatanya itu pelaku HDP , Hasim menyuruh HDP untuk menembak Korban tepat dikepalanya. Karena merasa kasihan HDP menembak dibagian lengan lalu ditinggal kabur oleh pelaku ” tutupnya.
Pelaku saat di tanya tentang kepemilikan senjata apinya mengaku di dapat dari ED yang bertempat tinggal di Malang.
“Saya di beri senjata itu dari ED dengan cara dia menggadaikan sebesar 250.000 dengan 2 butir peluru yang janjinya akan diambil lagi oleh ED ” ujar Hasim
Kedua pelaku berhasil ditangkap di rumahnya , sekarang harus mendekam di sel tahanan Polres Sidoarjo dan diancam dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP ancaman 12 tahun penjara.

0 comments:

Posting Komentar

Tukar Link Disini :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Latest Templates


Powered By Blogger
Informasi Sidoarjo 2012. Diberdayakan oleh Blogger.