HDP (17) warga Dusun Simbukan RT 02 \ RW
01 Desa Mojoruntut Kec.krembung Sidoarjo dan Nasib alias Hasim (26)
warga Desa Pasinan Kec. Lekòk Kabupaten Pasuruan harus mempertanggung
jawabkan tindakannya.
Kronologinya diceritakan oleh Kasat Reskrim Polres sidoarjo bahwa pelaku mengajak korban yang teman dari HDP untuk ketemuan di gor Sidoarjo untuk minum kopi
Pasalnya, keduanya melakukan curas (pencurian dengan kekerasan) motor milik David (17) warga Desa Krembung Sidoarjo.
Kronologinya diceritakan oleh Kasat Reskrim Polres sidoarjo bahwa pelaku mengajak korban yang teman dari HDP untuk ketemuan di gor Sidoarjo untuk minum kopi
“Korban diajak minum kopi oleh HDP lalu
di kopi yang di minum korban di beri pil Koplo 4 butir hingga teler. ”
ucap Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Andi Sinjaya. Minggu (08/4/2012)
Setelah korban terlihat dalam keadaan teler, pelaku membonceng korban
untuk diajak ke suatu tempat di mojokerto dengan berboncengan 3.
“Sampai di jalan Sumorame candi korban
yang dibonceng dan ditaruh ditengah pelaku mengambil hp dari saku korban
” tandas Kasat Reskrim.
Sampai di jalan Desa Medalem Tulangan, pelaku HDP mengatakan kepada
Hasim akan niat buruknya untuk membawa kabur motor milik korban.
“Korban tidak diantarkan pulang,
melainkan langsung di bawa ke daerah Ngoro Mojokerto.Sesampainya di
Ngoro, kedua tersangka menghentikan laju kendaraanya diatas tanggul.
Saat diturunkan dari sepeda motor korban tersadar dan langsung meminta
pulang , pelaku yang panik langsung menendang dan memukuli korban hingga
jatuh tersungkur” tambahnya.
Melihat korban masih ada perlawanan , pelaku yang juga membawa
senjata api jenis revolvel rakitan yang dimiliki Hasim langsung
mengacungkan senjatanya ke tubuh korban.
“Yang pegang senjatanya itu pelaku HDP ,
Hasim menyuruh HDP untuk menembak Korban tepat dikepalanya. Karena
merasa kasihan HDP menembak dibagian lengan lalu ditinggal kabur oleh
pelaku ” tutupnya.
Pelaku saat di tanya tentang kepemilikan senjata apinya mengaku di dapat dari ED yang bertempat tinggal di Malang.
“Saya di beri senjata itu dari ED dengan
cara dia menggadaikan sebesar 250.000 dengan 2 butir peluru yang
janjinya akan diambil lagi oleh ED ” ujar Hasim
Kedua pelaku berhasil ditangkap di rumahnya , sekarang harus mendekam
di sel tahanan Polres Sidoarjo dan diancam dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP
ancaman 12 tahun penjara.
0 comments:
Posting Komentar