Kaburnya Hogen Muslim (20) tahanan titipan dari Kejari Sidoarjo, membuat 3 sipir yang bertugas jaga harus berurusan dengan kepala lapas (Kalapas). Dari ketiga sipir itu, yang lebih berat menerima sanksi yakni petugas pos jaga atas. Sanksinya seperti dipindah ke bagian administrasi atau penundaan kenaikan pangkat.
"Itu pelanggaran kelalaian melakukan penjagaan, terutama penjaga pos atas," kata Mashudi, Rabu (4/4/2012).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkuham Jawa Timur ini menegaskan, sanksi bagi ketiga sipir inisial R (bertugas di pos jaga atas), K komandan jaga dan H sipir blok A, yang dinilai lalui dalam menjalankan tugasnya, sedang dalam proses.
"Ya masih dalam proses," terangnya.
Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan, Joko Hikmahadi menambahkan, dari ketiga sipir itu, yang paling berat menerima sanksi yakni sipir R petugas pos jaga atas.
"Yang paling bertanggungjawab dan berat, petugas pos atas. Mosok 6 meter dari pos jaga atas dia nggak melihatnya," tuturnya.
Pemberian sanksi bagi ketiga sipir itu didasarkan sesuai PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Katanya, sanksi berdasarkan PP nomor 53 lebih berat dibandingkan dengan PP No 30 tahun 1980.
"Kita memberikan hukuman tak semudah membalik telapak tangan. Pemberian sanksi itu berdasarkan SOP. Dia melanggar SOP yang mana," katanya.
Menurutnya, pelanggaran disiplin, bisa dikenakan sanksi berupa penundaan atau penurunan pangkat, atau penundaan gaji berkala maupun dipindahkan ke bagian administrasi.
"Bisa saja seperti itu, tergantung KUPP-nya (Kepala unit pelaksana teknis/Kalapas). Kalau nggak cakap dalam bertugas jaga, mungkin bisa dipindahkan ke bagian admin. Yang tahu betul kan kapalasnya," ujarnya.
Dalam kasus kaburnya tahanan titipan Kejari Sidoarjo, Kanwil Kemenkuham Jatim tidak menurunkan timnya, karena menilai Kalapas Delta Sidoarjo masih mampu menanganinya. Dari hasil pemeriksaan tim yang dibentuk Kalapas Sidoarjo, nantinya akan diserahkan ke kanwil yang kemudian untuk menjadikan dasar petimbangan pemberian sanksi.
"Setiap kejadian gangguan keamanan di lapas atau rutan dilaporkan ke kanwil. Kalau dipandang kanwil bahwa itu cukup ditangan ditangani UPT (Lapas/rutan) itu ya cukup itu, tapi BAP dilaporkan ke kanwil, dan dianalisa kanwil. Kalau BAP-nya asal-asalan kanwil turun langsung ke lapangan," terangnya, sambil menambahkan masih menunggu laporan dari Lapas Sidoarjo.
"Kita belum menerima (hasil pemeriksaan ketiga sipir). Menunggu besok atau lusa masuk kanwil," jelasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Hogen Muslim warga Bringin Bendo, Sidoarjo, tahanan titipan Kejari Sidoarjo kabur dari Lapas Delta Sidoarjo, pada Minggu (1/4/2012) pagi lalu. Selang tiga hari, anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Jatim yang dimintai bantuan, menangkap tahanan kasus narkoba itu di tempat tinggalnya.
Kepada wartawan, Hogen mengaku dirinya kabur sekitar pukul 08.00 WIB. Ia berhasil kabur dari tahanan dengan memanfaatkan kelengahan penjagaan yang tak mengawasi sisi luar dekat wartel (warung telepon) LP.
"Saya mengetahui alur dan jalan di luar LP karena saya sering melihat ketika diantar ke sidang," kata Hogen di Mapolda Jatim, Selasa (3/4/2012).
0 comments:
Posting Komentar