Pemkab harus tarik dana setoran senilai Rp 69 miliar
SIDOARJO- Kalangan legislatif rupanya kurang setuju dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal Pemkab Sidoarjo ke Bank Jatim. Meski sekarang Raperda itu masih digodok di Banleg, gelagatnya, sebagian besar fraksi akan menolak Raperda tersebut.”Fraksi kemungkinan akan menolak Raperda penyertaan modal ke Bank Jatim,” kata Aditya Nindyataman anggota FPAN-PKS pada Selasa (29/5).
Sekedar diketahui, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam APBD 2012 senilai Rp 69 miliar ke Bank Jatim. Sayangnya, semua penyertaan modal tersebut tidak menggunakan payung hukum.
Raperda penyertaan modal yang saat ini masih digodok oleh Badan Legislasi (Banleg), selain untuk payung hukum penyertaan modal senilai Rp 69 miliar dalam APBD 2012, disinyalir juga mengakomodasi penyertaan modal Pemkab tahun sebelumnya senilai Rp 11 miliar lebih.
Hal ini tentu melanggar aturan, sebab perda tidak bersifat retroaktif atau berlaku surut. Dalan draf raperda, khususnya pada bagian kedua pasal 4 tentang jumlah dan waktu, secara rinci menyebutkan besaran nominal modal Pemkab Sidoarjo yang dititipkan ke Bank Jatim mulai 2002 hingga 2010.
Menurut Aditya, seharusnya dalam penyerataan modal ke bank Jatim, Pemkab Sidoarjo harus membentuk payung hukum terlebih dahulu. Pasalnya, dalam PP 58 tahun 2005 disebutkan dimana penyertaan modal yang dilakukan pemerintah harus dibentuk perda sendiri, termasuk jumlah nominalnya. Sementara yang terjadi di Sidoarjo, penyertaan modal milik pemkab menjadi satu dengan Perda
APBD. Masak perdanya belakangan setelah uang masuk (ke Bank Jatim, red). Seharusnya perda dulu, karena sebagai pijakan hukumnya," ujarnya.
Sekedar diketahui, pada 2002 tercatat modal yang disetorkan sejumlah Rp 3,006 miliar, 2003 senilai Rp 293 juta, 2004 sebesar Rp 369 juta, 2005 sebesar Rp 450 juta, 2006 sebesar Rp 864 juta, 2007 senilai Rp 1.075 miliar, 2010 senilai Rp 1 miliar dan 2011 sejumlah Rp 4,271 miliar.
Dituturkan politisi PKS tersebut, pihaknya sejak awal pembahasan telah menolak alokasi dana penyertaan modal ke Bank Jatim senilai Rp 69 miliar tersebut. Ia khawatir, bila Pemkab Sidoarjo tetap ngotot menyertakan uang itu tanpa ada dasar hukumnya, akan menimbulkan implikasi hukum.
Politisi PKS tersebut menyerahkan polemic Raperda tersebut pada rapat paripurna. Kalaun memang dalam Paripurna nanti draft Raperda tersebut ditolak, maka Pemkab Sidoarjo harus meminta kembali setoran modal ke bank Jatim."Tinggal menunggu sidang paripurna saja bagaimana hasilnya. Kalo semua fraksi menolak, pemkab harus segera menarik dana itu," imbuhnya.
Hal senada juga dikatakan oleh anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Tarkit Erdiyanto. Menurutnya, seharusnya setoran Pemkab ke bank Jatim juga harus disertai Perda.”Banleg masih dibahas tentunya penyertaan modal harus dilandasi payung hukum,” katanya.
Terpisah, Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo Heri Susanto menegaskan, langkah Pemkab Sidoarjo yang menyertakan modal Rp 69 miliar tanpa Perda, bukan menjadi masalah. Ia berdalih, penyertaan modal tersebut cukup dicatat dalam Perda APBD. Hal ini karena pembahasan penyertaan modal diketahui langsung oleh badan anggaran DPRD Sidoarjo dan telah tertuang dalam draf APBD "Kan sudah melalui banggar, jadi pake perda APBD tidak masalah. Karena telah melalui mekanisme pembahasan yang benar," ujarnya.
Heri mengakui bila draf Raperda penyertaan modal yang saat ini dibahas Banleg DPRD Sidoarjo juga mengakomodasi penyertaan modal tahun-tahun sebelumnya. Ia kembali menegaskan, semangat pembentukan raperda ini semata untuk memenuhi semangat good governance. Bukan sebagai dasar pencairan dana senilai Rp 69 miliar, untuk pencairan dana sendiri cukup tertuang dalam Perda APBD 2012.
SIDOARJO- Kalangan legislatif rupanya kurang setuju dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal Pemkab Sidoarjo ke Bank Jatim. Meski sekarang Raperda itu masih digodok di Banleg, gelagatnya, sebagian besar fraksi akan menolak Raperda tersebut.”Fraksi kemungkinan akan menolak Raperda penyertaan modal ke Bank Jatim,” kata Aditya Nindyataman anggota FPAN-PKS pada Selasa (29/5).
Sekedar diketahui, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam APBD 2012 senilai Rp 69 miliar ke Bank Jatim. Sayangnya, semua penyertaan modal tersebut tidak menggunakan payung hukum.
Raperda penyertaan modal yang saat ini masih digodok oleh Badan Legislasi (Banleg), selain untuk payung hukum penyertaan modal senilai Rp 69 miliar dalam APBD 2012, disinyalir juga mengakomodasi penyertaan modal Pemkab tahun sebelumnya senilai Rp 11 miliar lebih.
Hal ini tentu melanggar aturan, sebab perda tidak bersifat retroaktif atau berlaku surut. Dalan draf raperda, khususnya pada bagian kedua pasal 4 tentang jumlah dan waktu, secara rinci menyebutkan besaran nominal modal Pemkab Sidoarjo yang dititipkan ke Bank Jatim mulai 2002 hingga 2010.
Menurut Aditya, seharusnya dalam penyerataan modal ke bank Jatim, Pemkab Sidoarjo harus membentuk payung hukum terlebih dahulu. Pasalnya, dalam PP 58 tahun 2005 disebutkan dimana penyertaan modal yang dilakukan pemerintah harus dibentuk perda sendiri, termasuk jumlah nominalnya. Sementara yang terjadi di Sidoarjo, penyertaan modal milik pemkab menjadi satu dengan Perda
APBD. Masak perdanya belakangan setelah uang masuk (ke Bank Jatim, red). Seharusnya perda dulu, karena sebagai pijakan hukumnya," ujarnya.
Sekedar diketahui, pada 2002 tercatat modal yang disetorkan sejumlah Rp 3,006 miliar, 2003 senilai Rp 293 juta, 2004 sebesar Rp 369 juta, 2005 sebesar Rp 450 juta, 2006 sebesar Rp 864 juta, 2007 senilai Rp 1.075 miliar, 2010 senilai Rp 1 miliar dan 2011 sejumlah Rp 4,271 miliar.
Dituturkan politisi PKS tersebut, pihaknya sejak awal pembahasan telah menolak alokasi dana penyertaan modal ke Bank Jatim senilai Rp 69 miliar tersebut. Ia khawatir, bila Pemkab Sidoarjo tetap ngotot menyertakan uang itu tanpa ada dasar hukumnya, akan menimbulkan implikasi hukum.
Politisi PKS tersebut menyerahkan polemic Raperda tersebut pada rapat paripurna. Kalaun memang dalam Paripurna nanti draft Raperda tersebut ditolak, maka Pemkab Sidoarjo harus meminta kembali setoran modal ke bank Jatim."Tinggal menunggu sidang paripurna saja bagaimana hasilnya. Kalo semua fraksi menolak, pemkab harus segera menarik dana itu," imbuhnya.
Hal senada juga dikatakan oleh anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Tarkit Erdiyanto. Menurutnya, seharusnya setoran Pemkab ke bank Jatim juga harus disertai Perda.”Banleg masih dibahas tentunya penyertaan modal harus dilandasi payung hukum,” katanya.
Terpisah, Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo Heri Susanto menegaskan, langkah Pemkab Sidoarjo yang menyertakan modal Rp 69 miliar tanpa Perda, bukan menjadi masalah. Ia berdalih, penyertaan modal tersebut cukup dicatat dalam Perda APBD. Hal ini karena pembahasan penyertaan modal diketahui langsung oleh badan anggaran DPRD Sidoarjo dan telah tertuang dalam draf APBD "Kan sudah melalui banggar, jadi pake perda APBD tidak masalah. Karena telah melalui mekanisme pembahasan yang benar," ujarnya.
Heri mengakui bila draf Raperda penyertaan modal yang saat ini dibahas Banleg DPRD Sidoarjo juga mengakomodasi penyertaan modal tahun-tahun sebelumnya. Ia kembali menegaskan, semangat pembentukan raperda ini semata untuk memenuhi semangat good governance. Bukan sebagai dasar pencairan dana senilai Rp 69 miliar, untuk pencairan dana sendiri cukup tertuang dalam Perda APBD 2012.
0 comments:
Posting Komentar