Puluhan reklame yang
dipasang atau dipaku di pepohonan
dirazia Satpol PP Pemkab
Sidoarjo, kemarin (20/7). Langkah
itu dilakukan agar pemasang
iklan gratisan itu tidak lagi
menjadikan pohon sebagai sarana
memasang reklamenya.
Razia reklame pohon ini dilakukan
di beberapa kawasan strategis
di kota Sidoarjo. Seperti di
Jl A Yani, Jl Gajah Mada, Jl
Pahlawan, dan jalur-jalur protokol
lain. Dari razia itu, ditemukan
puluhan reklame yang dipasang
menempel di pohon. Rata-rata
reklame insidentil itu ditempel
dengan cara dipaku permanen.
Pemasangan reklame di pohon ini
jelas-jelas melanggar ketentuan.
Selain bisa mengakibatkan batang
pohon rusak, pemasangan reklame
pohon itu juga tidak memberikan
retribusi apapun ke pemkab.
Kepala Satpol PP, Mulyawan
mengatakan, razia reklame insidentil
akan terus dilakukan.
Selain reklame insidentil yang
dipasang di pohon, sasaran razia
juga berupa spanduk-spanduk
yang dipasang di pohon. “Kita
tertibkan reklame yang dipasang
menempel di pohon maupun yang
diikat di batang pohon karena
melanggar ketentuan,” kata mantan
kabag Pemerintahan Desa ini.
Selain puluhan reklame di
pohon, anggota Satpol PP juga
menurunkan spanduk dan reklame
insidentil lainnya yang dipasang
bukan pada tempatnya.
Seperti pemasangan spanduk di
depan Pasar Larangan sisi timur.
“Kita turunkan karena pemasangannya
sudah ada yang kedaluwarsa
dan dipasang bukan pada
tempatnya,” kata salah satu anggota
Satpol PP.
dipasang atau dipaku di pepohonan
dirazia Satpol PP Pemkab
Sidoarjo, kemarin (20/7). Langkah
itu dilakukan agar pemasang
iklan gratisan itu tidak lagi
menjadikan pohon sebagai sarana
memasang reklamenya.
Razia reklame pohon ini dilakukan
di beberapa kawasan strategis
di kota Sidoarjo. Seperti di
Jl A Yani, Jl Gajah Mada, Jl
Pahlawan, dan jalur-jalur protokol
lain. Dari razia itu, ditemukan
puluhan reklame yang dipasang
menempel di pohon. Rata-rata
reklame insidentil itu ditempel
dengan cara dipaku permanen.
Pemasangan reklame di pohon ini
jelas-jelas melanggar ketentuan.
Selain bisa mengakibatkan batang
pohon rusak, pemasangan reklame
pohon itu juga tidak memberikan
retribusi apapun ke pemkab.
Kepala Satpol PP, Mulyawan
mengatakan, razia reklame insidentil
akan terus dilakukan.
Selain reklame insidentil yang
dipasang di pohon, sasaran razia
juga berupa spanduk-spanduk
yang dipasang di pohon. “Kita
tertibkan reklame yang dipasang
menempel di pohon maupun yang
diikat di batang pohon karena
melanggar ketentuan,” kata mantan
kabag Pemerintahan Desa ini.
Selain puluhan reklame di
pohon, anggota Satpol PP juga
menurunkan spanduk dan reklame
insidentil lainnya yang dipasang
bukan pada tempatnya.
Seperti pemasangan spanduk di
depan Pasar Larangan sisi timur.
“Kita turunkan karena pemasangannya
sudah ada yang kedaluwarsa
dan dipasang bukan pada
tempatnya,” kata salah satu anggota
Satpol PP.
0 comments:
Posting Komentar