Sebanyak 30 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan
Pemkab Sidoarjo dinilai melanggar disiplin. Puluhan PNS yang melanggar
itu, menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sidoarjo,
Sri Witarsih melakukan pelanggaran selama tahun 2011.
‘’Mereka melakukan pelanggaran etika kepegawaian. Pelanggarannya masuk bersifat indisipliner,’’ tutur Sri Wiratsih, Senin (16/7).
Apalagi, tandas dia, “Pada 2014 nanti PNS harus menandatangani surat kontrak dengan institusinya terkait kinerjanya. Itu akan berisi target kerja yang akan diusung tiap pegawai dalam setahun ke depan. Setiap akhir tahun akan menjadi catatan bagi mereka sebagai penilaian kualitas kerja mereka. Harapannya untuk menekan jumlah pelanggaran yang dilakukan PSN,” ungkapnya.
‘’Mereka melakukan pelanggaran etika kepegawaian. Pelanggarannya masuk bersifat indisipliner,’’ tutur Sri Wiratsih, Senin (16/7).
Secara
rinci dia menyebutkan bahwa dari 30 PNS yang melanggar disiplin itu
terbagi dalam beberapa kategori. Di antaranya, ada 17 orang terkena
pelanggaran berat, 6 orang melakukan pelanggaran sedang dan 7 orang
melakukan pelanggaran ringan.
Mereka yang melakukan pelanggaran berat, kata dia, bisa mendapatkan sanksi setimpal. “Sebab, pelanggaran berat itu sangat beresiko terhadap pemecatan secara tidak hormat,” ujar Sri Witarsih dengan nada serius.
Mereka yang melakukan pelanggaran berat, kata dia, bisa mendapatkan sanksi setimpal. “Sebab, pelanggaran berat itu sangat beresiko terhadap pemecatan secara tidak hormat,” ujar Sri Witarsih dengan nada serius.
Sayangnya
dia tidak menyebutkan secara detail jenis-jenis pelanggaran-pelanggaran
yang telah dilakukan 30 PNS tersebut. Termasuk juga nama-nama PNS yang
melakukan pelanggaran tersebut.
Dia hanya menjelaskan bahwa mereka telah melakukan pelanggaran berat karena melanggar aturan. “Menurut aturan terbaru, jika PNS tidak masuk sebanyak 46 kali dalam satu tahun, maka akan terjadi pemecatan. Sedangkan pelanggaran yang banyak dilakukan adalah tidak masuk kerja tanpa izin dan pulang lebih awal dari jam kerja yang telah ditentukan,” kata dia memberikan contoh jenis pelanggaran yang dilanggar.
Dia hanya menjelaskan bahwa mereka telah melakukan pelanggaran berat karena melanggar aturan. “Menurut aturan terbaru, jika PNS tidak masuk sebanyak 46 kali dalam satu tahun, maka akan terjadi pemecatan. Sedangkan pelanggaran yang banyak dilakukan adalah tidak masuk kerja tanpa izin dan pulang lebih awal dari jam kerja yang telah ditentukan,” kata dia memberikan contoh jenis pelanggaran yang dilanggar.
Meski ada 30 PNS
Pemkab Sidoarjo yang mendapat peringatan --baik secara keras, sedang dan
ringan—menurut Sri Witarsih sudah ada penurunan dari aspek jumlah.
Alasannya, PNS yang ada di lingkungan Pemkab Sidoarjo sebanyak 15.544
orang. Dari sejumlah itu 8.000 di antaranya merupakan tenaga pengajar.
Apalagi, sampai enam bulan terakhir untuk tahun 2012 ini jumlah PNS yang melakukan pelanggaran baru tercatat 5 PNS. Satu orang melakukan pelanggaran ringan, sedangkan 4 orang lainnya melakukan pelanggaran kategori berat.
“Penurunan ini tejadi sejak PP No 53 diberlakukan. Itu karena PP tersebut memberikan wewenang penindakan langsung dari atasan masing-masing. Salah satu pasalnya mengatakan jika terjadi pelanggaran dan atasan tidak menindak, maka atasan tersebut akan mendapat sanksi yang sama dengan pegawainya,” ungkapnya.
Karena
itu, kata Rachmad Satryawan, Kepala Sub Bagian Pembinaan dan
Kedisiplinan Pegawai BKD Sidoarjo, saat ini pemerintah fokus pada
perbaikan Sumber Daya Manusia (SDM) dari setiap pegawai yang berada di
ruang lingkup pemerintahan. “Hal ini merupakan implementasi dari PP no
53 yang berlaku sejak 2010 lalu, dan sekarang kita bisa melihat hasilnya
dengan semakin sedikitnya pelanggaran yang terjadi,” tambahnya.Apalagi, sampai enam bulan terakhir untuk tahun 2012 ini jumlah PNS yang melakukan pelanggaran baru tercatat 5 PNS. Satu orang melakukan pelanggaran ringan, sedangkan 4 orang lainnya melakukan pelanggaran kategori berat.
“Penurunan ini tejadi sejak PP No 53 diberlakukan. Itu karena PP tersebut memberikan wewenang penindakan langsung dari atasan masing-masing. Salah satu pasalnya mengatakan jika terjadi pelanggaran dan atasan tidak menindak, maka atasan tersebut akan mendapat sanksi yang sama dengan pegawainya,” ungkapnya.
Apalagi, tandas dia, “Pada 2014 nanti PNS harus menandatangani surat kontrak dengan institusinya terkait kinerjanya. Itu akan berisi target kerja yang akan diusung tiap pegawai dalam setahun ke depan. Setiap akhir tahun akan menjadi catatan bagi mereka sebagai penilaian kualitas kerja mereka. Harapannya untuk menekan jumlah pelanggaran yang dilakukan PSN,” ungkapnya.
0 comments:
Posting Komentar