Untuk sementara pemberlakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau
pengesahan STNK tahunan tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB),
hanya berlaku di 5 daerah di Jawa Timur.
Budi Supriyanto Kepala Unit Pelaksana Teknis Dispenda Surabaya Timur sekaligus Koordinator UPTD Surabaya, Sabtu (6/10/2012) pada Suara Surabaya menjelaskan, 5 daerah yang disasar pemberlakuan aturan baru ini adalah Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, dan Pasuruan. Sedangkan daerah lain nantinya menyusul mulai 15 Oktober.
Mengapa hanya 5 daerah yang didahulukan? Budi Supriyanto beralasan, karena di 5 daerah tersebut mempunyai potensi dan obyek kendaraan terbesar. Termasuk BPKB-nya yang selalu digadaikan oleh pemiliknya untuk keperluan lain. Meski tanpa BPKB diharapkan pemilik kendaraan bermotor tetap bisa dengan leluasa membayar pajak setiap tahunnya.
Budi Supriyanto Kepala Unit Pelaksana Teknis Dispenda Surabaya Timur sekaligus Koordinator UPTD Surabaya, Sabtu (6/10/2012) pada Suara Surabaya menjelaskan, 5 daerah yang disasar pemberlakuan aturan baru ini adalah Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, dan Pasuruan. Sedangkan daerah lain nantinya menyusul mulai 15 Oktober.
Mengapa hanya 5 daerah yang didahulukan? Budi Supriyanto beralasan, karena di 5 daerah tersebut mempunyai potensi dan obyek kendaraan terbesar. Termasuk BPKB-nya yang selalu digadaikan oleh pemiliknya untuk keperluan lain. Meski tanpa BPKB diharapkan pemilik kendaraan bermotor tetap bisa dengan leluasa membayar pajak setiap tahunnya.
0 comments:
Posting Komentar