Informasi Sidoarjo on http://www.infosda.com

Sabtu, 06 Oktober 2012

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB Berlaku di 5 Daerah Di Jatim Termasuk Sidoarjo

Untuk sementara pemberlakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau pengesahan STNK tahunan tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), hanya berlaku di 5 daerah di Jawa Timur.

Budi Supriyanto Kepala Unit Pelaksana Teknis Dispenda Surabaya Timur sekaligus Koordinator UPTD Surabaya, Sabtu (6/10/2012) pada Suara Surabaya menjelaskan, 5 daerah yang disasar pemberlakuan aturan baru ini adalah Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, dan Pasuruan. Sedangkan daerah lain nantinya menyusul mulai 15 Oktober.

Mengapa hanya 5 daerah yang didahulukan? Budi Supriyanto beralasan, karena di 5 daerah tersebut mempunyai potensi dan obyek kendaraan terbesar. Termasuk BPKB-nya yang selalu digadaikan oleh pemiliknya untuk keperluan lain. Meski tanpa BPKB diharapkan pemilik kendaraan bermotor tetap bisa dengan leluasa membayar pajak setiap tahunnya.

0 comments:

Posting Komentar

Tukar Link Disini :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Latest Templates


Powered By Blogger
Informasi Sidoarjo 2012. Diberdayakan oleh Blogger.