Informasi Sidoarjo on http://www.infosda.com

Minggu, 14 Oktober 2012

Diduga, APBD Pemkab Sidoarjo Bocor Ratusan Juta

Pemkab Sidoarjo kecolongan APBD. Ratusan perangkat desa yang sudah lama masa jabatannya habis masih banyak yang tetap mendapatkan tunjangan perangkat aparatur Desa (TPAD) per bulannya. Bisa dibayangkan berapa ratus juta dana APBD yang dikeluarkan. Seharusnya perangkat desa yang sudah habis masa kerja, tunjangan sudah tidak diberikan. Bahkan ada puluhan dari mereka mendapatkan tunjangan bertahun-tahun meski perangkat tersebut sudah berakhir masa tugasnya.

Namun rupanya, semua pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam hal ini saling lempar tangan. Mulai dari pemerintah desa, kecamatan hingga Bagian Pemerintahan Desa, mereka saling mencari kebenaran masing masing dan tidak mau dipersalahkan.

Kades Kedensari, Abdul Mughnie, Jumat (12/10) mengatakan, kalau ada perangkat yang SK-nya sudah berakhir, dan yang bersangkutan tetap mendapatkan tunjangan, Pemdes tidak salah. Karena kebanyakan desa tidak tahu persis siapa saja perangkat di lembaganya sudah berakhir masa jabatannya. Ditambah lagi karena kebanyakan arsip desa juga banyak yang tidak memiliki.

“Saya sendiri tidak tahu, perangkat desa saya yang sudah berakhir masa kerjanya, apalagi saat pengangkatan bukan jaman kepemimpinan saya,” ujarnya.
Ditambah lagi, lanjut Mughnie, seharusnya yang lebih paham betul tentang status atau batas SK yang dimiliki perangkat adalah pihak kecamatan serta bagian pemerintah kabupaten.Kenapa demikian, karena mereka pasti tahu siapa saja perangkat yang sudah pensiun. “Pembayaran tunjangan yang mengeluarkan atau pengguna anggaran adalah Bagian Pemerintah,” lanjutnya.

Sementara itu Kasi Pemerintahan, Kecamatan Tanggulangin Slamet, mengelak kalau permasalahan ini yang menjadi kambing hitam adalah kecamatan atau bagian Pemerintahan Kabupaten sendiri. Seharusnya desa yang lebih paham, apalagi seperti perangkat yang pengangkatanya mengikuti aturan pada tahun 2002. Surat keputusan pengangkatan yang membuat adalah kepala desa.

“Secara otomatis kalau SK yang membuat Kepala Desa,Sk pemberhentian juga dari desa yang kemudian ditembuskan ke Kecamatan dan kabupaten,” ucapnya.
Siapa yang patut dipersalahkan,sehingga terjadi pembayaran tunjangan bagi perangkat yang sudah pansiun, Slamet dengan tegas mengatakan kalau yang salah dalam hal ini adalah pihak desa. Namun dirinya tidak sependapat kalau permasalahan ini dikatakan kebocoran anggaran, karena meski perangkat sudah purna mereka tetap bekerja.

Namun disinggung mengenai legalitas hukum,apa yang dipakai pemda untuk memberi tunjangan pada perangkat yang sudah purna? Slamet hanya menjelaskan bahwa itu yang menjadi masalah, karena tentunya dasar yang digunakan untuk mengeluarkan anggaran adalah SK pengangkatan perangkat yang bersangkutan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, kebocoran APBD tunjangan perangkat desa tersebut baru diketahui sekitar awal tahun 2012. Setelah bagian pemerintahan desa kabupaten meminta agar pihak kecamatan melakukan data base tentang SK para perangkat tersebut. Setelah itu baru diketahui masih banyak perangkat yang sudah pansiun tetapi tetap mendapatkan tunjangan,seperti halnya perangkat desa, Pemdes Kedensari, Tanggulangin. Seharusnya tunjangan yang diterima sudah dihentikan sejak Agustus 2010 sesuai SK yang dimiliki. Namun baru sekitar bulan maret 2012 tunjangan dari dana APBD dihentikan. Kalau dihitung berarti ada sekitar 1,5 tahun ia mendapatkan tunjangan.

0 comments:

Posting Komentar

Tukar Link Disini :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Latest Templates


Powered By Blogger
Informasi Sidoarjo 2012. Diberdayakan oleh Blogger.