TAK mampu mengendalikan nafsu membuat
Rendy Agustio (23) masuk bui. Warga Kecamatan
Waru ini dituduh melakukan pencabulan
terhadap seorang siswi SMP asal Tanggulangin
sebut saja Bunga (15).
Tersangka Rendy yang biasa dipanggil Ndy diamankan
petugas Unit Perlindungan Perempuan
dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Sidoarjo,
belum lama ini. Ia dicokok setelah polisi mendapatkan
laporan dari pihak keluarga korban yang
tidak terima jika anak gadisnya dicabuli.
Kasus pencabulan itu terkuak berkat mulut
besar tersangka. Sebagai penjaga salah satu warnet
di Tanggulangin, bujangan itu dengan bangga
menceritakan kepada majikannya kalau dirinya
telah mencabuli Bunga di lantai II warnet yang
biasa dijadikan tempat istirahat.
Rupanya, sang bos yang tak terima menyampaikan
hal itu kepada keluarga korban. Hingga,
keluarga yang tak terima meneruskan kasus ini
kepada pihak berwajib. “Sekarang tersangka masih
dalam pemeriksaan intensif,” terang Kasat
Reskrim Polres Sidoarjo, AKP Andi Sinjaya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan
pencabulan kepada Bunga sebanyak dua
kali. Yakni pada tanggal 7 dan 14 September
2012. Caranya, dengan membujuk rayu korban
dan menjanjikan akan bertanggungjawab jika
sampai hamil. Tapi meski tersangka mengaku
melakukan hubungan badan itu atas dasar suka
sama suka, ia tetap diproses pidana atas laporan
keluarga korban.
Rendy Agustio (23) masuk bui. Warga Kecamatan
Waru ini dituduh melakukan pencabulan
terhadap seorang siswi SMP asal Tanggulangin
sebut saja Bunga (15).
Tersangka Rendy yang biasa dipanggil Ndy diamankan
petugas Unit Perlindungan Perempuan
dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Sidoarjo,
belum lama ini. Ia dicokok setelah polisi mendapatkan
laporan dari pihak keluarga korban yang
tidak terima jika anak gadisnya dicabuli.
Kasus pencabulan itu terkuak berkat mulut
besar tersangka. Sebagai penjaga salah satu warnet
di Tanggulangin, bujangan itu dengan bangga
menceritakan kepada majikannya kalau dirinya
telah mencabuli Bunga di lantai II warnet yang
biasa dijadikan tempat istirahat.
Rupanya, sang bos yang tak terima menyampaikan
hal itu kepada keluarga korban. Hingga,
keluarga yang tak terima meneruskan kasus ini
kepada pihak berwajib. “Sekarang tersangka masih
dalam pemeriksaan intensif,” terang Kasat
Reskrim Polres Sidoarjo, AKP Andi Sinjaya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan
pencabulan kepada Bunga sebanyak dua
kali. Yakni pada tanggal 7 dan 14 September
2012. Caranya, dengan membujuk rayu korban
dan menjanjikan akan bertanggungjawab jika
sampai hamil. Tapi meski tersangka mengaku
melakukan hubungan badan itu atas dasar suka
sama suka, ia tetap diproses pidana atas laporan
keluarga korban.
0 comments:
Posting Komentar