Informasi Sidoarjo on http://www.infosda.com

Selasa, 13 November 2012

Tak Sesuai Ketentuan Usulan UMK Surabaya,Sidoarjo,Gresik,Mojokerto,Pasuruan Dikembalikan, Penetapan UMK Di Tunda

Usulan Upah Minimum (UMK) 6 kabupaten/kota akhirnya dikembalikan ke dewan pengupahan masing-masing. Keputusan ini diambil dalam rapat Dewan Pengupahan Jatim yang dimulai pukul 12.00 WIB dan baru berakhir pukul 23.00 WIB tadi.

Hari Sugiri Wakil Ketua Dewan Pengupahan Jawa Timur mengatakan 6 kabupaten/kota yang usulan UMK-nya dikembalikan itu adalah : Kota Surabaya, kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Mojokerto, Kota Pasuruan.

Sedangkan Kota Mojokerto diminta untuk melengkapi sejumlah data dan persyaratan administratif untuk dilanjutkan pembahasannya di Dewan Pengupahan Jawa Timur.

Dikatakan Hari Sugiri, ada enam aspek yang harus dipenuhi agar usulan UMK masing-masing kabupaten/kota bisa ditetapkan oleh Gubernur. Aspek itu adalah kepatutan besaran usulan UMK, capaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL), kenaikan UMK minimal melebihi inflasi, berita acara pembahasan survey KHL, berita acara pembahasan usulan UMK, dan survey KHL yang berdasarkan Permenaker nomor 12 tahun 2012.

"Sesuai ketentuan, jika aspek pertama hingga ketiga tidak dipenuhi, usulannya akan dikembalikan ke Dewan Pengupahan kabupaten/kota masing-masing. Sedangkan aspek keempat sampai keenam tidak dipenuhi, harus dimintai klarifikasi," jelasnya.

Enam kabupaten/kota itu, kata Hari Sugiri, tidak memenuhi aspek kepatutan. "Usulan yang diajukan Kota Surabaya, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Mojokerto dinilai tidak patut. Sedangkan Kota Pasuruan usulannya dinilai terlalu njomplang dengan Kabupaten Pasuruan," katanya.

Dikatakan Hari Sugiri, pembahasan 6 kabupaten/kota itu memang paling alot. Selain mereka, ada 3 kabupaten/kota lain yang sempat dibahas lumayan panjang, yakni Kota Probolinggo, kabupaten Bondowoso, dan Kota Mojokerto. Pembahasan 3 kabupaten/kota tersebut tadi sudah tuntas dalam rapat.

Enam kabupaten/kota itu, jelas Hari, harus menyerahkan kembali usulan UMK-nya pada Gubernur paling lambat Rabu (14/11/2012).

0 comments:

Posting Komentar

Tukar Link Disini :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Latest Templates


Powered By Blogger
Informasi Sidoarjo 2012. Diberdayakan oleh Blogger.