Informasi Sidoarjo on http://www.infosda.com

Kamis, 06 Desember 2012

Empat Bangunan Di Larangan Kecamatan Candi Sidoarjo Dieksekusi

Proses eksekusi empat bangunan rumah petak semi permanen yang berlokasi di Desa Larangan Kecamatan Candi Sidoarjo, Rabu (5/12) berakhir mulus kendati sebelumnya ada perlawanan dari pemilik lama.

Empat bangunan yang ditinggali 4 keluarga tersebut akahirnya bisa dirobohkan sekitar pukul 12.00 WIB. Eksekusi dijalankan setelah ada ketetapan Pengadilan Sidoarjo, yang mengabulkan pengajuan Eksekusi Ihwanul Kirom melalui Ahmad Yunus. SH selaku kuasa hukum dari LKBH PGRI Kabupaten Gresik.

Yunus, mengatakan bahwa tanah seluas 1828 m2 yang dibeli kliennya sejak tahun 1994 dari Win Mujiani tersebut sudah disertifikatkan. “Setelah membeli tanah tersebut, klien saya langsung mensertifikatkan tanah yang dibeli,” ujar Yunus

Diuraikan, pada Tahun 1997 salah satu ahli waris lainnya melayangkan gugatan pada Ny Win Mujiani ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Termasuk Ihwanul Kirom sebagai pembelinya juga menjadi tergugat. “Akhirnya kami mengambil langkah gugatan balik, alhasil gugatan dari tergugat ditolak oleh PN Sidoarjo, kemudian PN Sidoarjo mengabulkan gugatan kami,” paparnya

Proses hukum terus berjalan, akhirnya salah satu ahli waris tersebut mengambil langkah banding di Pengadilan Tinggi, alhasil putusan PT Menguatkan PN Sidoarjo. “Hingga tergugat mengajukan kasasi, namun kasasinya ditolak. Negosiasi pun kita jalankan tenggang waktu kami berikan terhadap tergugat untuk mengosongkan bangunan tersebut dari tanah klien saya. Setelah tidak ada iktikad baik, kita akhirnya kami meminta surat penetapan eksekusi ke PN Sidoarjo, ” cetus Yunus.

0 comments:

Posting Komentar

Tukar Link Disini :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Latest Templates


Powered By Blogger
Informasi Sidoarjo 2012. Diberdayakan oleh Blogger.