Penataan reklame di Kota Sidoarjo sejauh
ini memang terkesan semrawut. Pemkab tidak memungkiri fakta tersebut.
Namun, hal itu tidak berarti diam.
Mereka berjanji segera menertibkan dan
menata ulang reklame. Terutama, reklame yang berada di median jalan dan
menjorok ke badan jalan. Saat ini memang banyak reklame di median jalan.
Di sepanjang ruas Jalan Raya Waru hingga
Porong, ada sekitar lima reklame. Bahkan, di pinggir jalan ada puluhan
reklame yang papannya menjorok ke jalan.
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menegaskan,
pihaknya akan mengatur reklame itu dalam peraturan bupati (perbup) yang
baru. ”Penataan reklame di Sidoarjo memang belum sebagus Kota Surabaya.
Tetapi, kami segera menatanya. Saya siap
membuatkan perbupnya,” janjinya. Sidoarjo sebenarnya memiliki aturan
penataan reklame. Yakni, Perda Nomor 7/2007 tentang Penyelenggaraan
Reklame dan Perbup Nomor 11/2009.
Hanya, aturannya kurang spesifik
sehingga terkesan mandul dalam pelaksanaannya. Saiful berjanji, perbup
baru lebih tegas dalam mengatur masalah reklame. Pemkab Sidoarjo
sebenarnya iri terhadap penataan reklame di Surabaya.
Apalagi, di Surabaya tidak ada reklame
yang dipasang di median jalan. Karena itu, Sidoarjo akan meniru langkah
Pemkot Surabaya dalam penataan reklame. Menurut Saiful, jajarannya sudah
mem buat konsep.
”Kami masih mematangkannya. Yang jelas,
reklame nanti tidak asal pasang,” tegasnya. Pria yang juga ketua DPC PKB
tersebut mencontohkan penataan reklame di median jalan.
Pemkab siap membuat reklame dalam bentuk
vertikal yang tidak menjuntai ke jalan. Dengan demikian, pengguna jalan
tidak terganggu. ”Yang pasti, reklame yang terpasang nanti cantik dan
membuat kondisi jalan semakin indah,” sebutnya.
Sementara itu, Satpol Pamong Praja
(Satpol PP) Pemkab Sidoarjo kembali bergerak untuk membongkar reklame
tidak berizin hingga kedaluwarsa. Kemarin (22/1) sasarannya adalah iklan
insidental seperti spanduk, banner, dan baliho.
Namun, beberapa reklame besar yang juga
bodong alias ilegal belum tersentuh. Berdasar pengamatan di lapangan,
satpol PP menertibkan reklame di beberapa titik.
Di antaranya, alun-alun, Jalan Gajah
Mada, Jalan Majapahit, Candi, hingga daerah Tulangan. Kasi Pengawasan
Satpol PP Sidoarjo Willy Radityo mengatakan, razia reklame tersebut
sudah rutin dilakukan.
”Tujuannya, menertibkan reklame liar dan
menjaga estetika kota,” jelasnya. Dari razia tersebut, satpol PP
setidaknya menebang 83 reklame insidental. Mayoritas iklan yang
diamankan tidak mengantongi izin.
Maklum, reklame seperti itu tergolong
gampang memasangnya. ”Tinggal keluar malam, terus dipasang,” kata dia.
Titik yang paling banyak dimanfaatkan pemasang reklame liar adalah
alun-alun kota.
Sebab, tempatnya cukup strategis atau
berlokasi di jantung kota. Di tempat itu, iklan liar tersebut diletakkan
di dekat traffic light arah menuju Jalan Gajah Mada. Untuk persebaran
titik lain, Willy mengatakan juga banyak.
Sebut saja traffic light dekat Polsek
Candi, bundaran Taman Pinang, kompleks GOR Delta, Desa Bligo, serta
Pasar Tulangan. Sebagai langkah antisipasi menjamurnya reklame
insidental, seminggu dua kali satpol PP melakukan penertiban.
Mereka menyisir titik reklame. Baik di
dalam maupun luar area perkotaan. ”Kami turunkan satu tim khusus untuk
reklame,” ungkap Willy. Namun, reklame permanen yang juga tidak punya
izin atau izinnya habis ternyata masih cukup banyak.
Di antaranya, reklame milik Intako yang
bergambar bupati sedang bermain golf di Tanggulangin. Soal itu, kata
Willy, satpol PP tidak bisa asal menebang karena harus berkoordinasi
dengan dinas pengelolaan pendapatan keuangan dan aset (DPPKA) dan badan
pelayanan perizinan terpadu (BPPT).
Selain itu, pembongkaran reklame
permanen bukan tupoksi satpol PP. Tugas tersebut diserahkan ke pihak
ketiga. ”Jadi, bukan kami yang mene r tibkan,” ujarnya.
0 comments:
Posting Komentar