Informasi Sidoarjo on http://www.infosda.com

Sabtu, 19 Januari 2013

Pelaku Pencurian Motor di Waru yang Tewaskan Jukir, Dijerat Pasal Pembunuhan

WARU – Selama sepekan dirawat di RS
Bhayangkara Polda Jatim, Ahmad Amin,
pelaku pencurian motor yang membawa
bom ikan (bondet) akhirnya dijebloskan ke
penjara Polsek Waru. Warga Dusun Daren
RT 6/RW 3 Desa Ngantungan, Kecamatan
Pasrepan, Pasuruan, ini masuk ke jeruji
besi dengan pergelangan tangan kanan
diamputasi.
Kanit Reskim Polsek Waru AKP Maryoko
mengatakan, pihaknya selama ini memang
belum menahan tersangka karena menjalani
perawatan di RS Bhayangkara Polda
Jatim sejak kejadian pencurian pada Kamis
(10/1) lalu. Setelah tangan kanannya
diamputasi dan kondisi tersangka sudah
membaik, polisi memutuskan untuk menjemputnya. “Kita langsung pemeriksaan
di Polsek Waru karena
kondisinya sudah baik,”
ucapnya.
Dari pengakuan Ahmad Amin
kepada penyidik, ia nekat melawan
dengan menghantamkan
bondet kepada korban karena
terdesak. Ia mengaku saat itu
dirinya dikeroyok warga sekitar
pasar krempyeng Waru akibat
tepergok mencuri. Tersangka
yang membawa bom bondet dalam
jaket, mengeluarkan dan
langsung menghantamkannya
pada Ja’far Sodik – juru parkir
yang akhirnya tewas karena
ledakan bondet tepat di kepala.
Imbas ledakan bondet juga
melukai tersangka sendiri. Pergelangan
tangan kanan tersangka
terpaksa diamputasi karena
hancur akibat ledakan. Namun,
tersangka berkilah, bondet itu
dibawa untuk senjata menakuti
korban jika dia tertangkap. Menurutnya,
dia melamar bekerja
di sebagai tenaga keamanan di
dermaga kapal tongkang di Gresik.
Jika diterima, bondet itu
rencananya digunakan sebagai
senjata pengamanan.
Masih menurut pengakuan
Ahmad Amin kepada penyidik,
dia juga tidak berniat mencuri.
Sebelum kejadian peledakan
bom bondet, tersangka awalnya
berniat pulang ke Pasuruan.
Tiba-tiba ia berubah pikiran. Di
sekitar pasar krempyeng Waru,
timbul niatnya mencuri motor.
Tersangka yang saat itu sudah
membawa kunci T, mengaku
kehabisan uang untuk biaya
pulang ke Pasuruan. “Saya tidak
berniat mencuri motor,” akunya.
Maryoko mengungkapkan,
pihaknya tidak langsung mempercayai
keterangan tersangka.
Polisi masih akan melakukan
pengembangan terhadap dugaan
tersangka lain dan modus
pencurian yang dilakukannya.
“Apa dia memang sengaja mencuri
dan membawa bondet untuk
senjatanya, masih kita dalami,”
ujarnya.
Menurutnya, kemungkinan ada
tersangka lain yang masih akan
diungkap polisi. “Masih akan kita
kembangkan,” tegas dia.
Akibat perbuatannya tersebut,
tersangka diancam pasal
berlapis. Antara lain Pasal 365
tentang Pencurian dengan Kekerasan
dan Pasal 338 tentang
Pembunuhan, serta Pasal 1 Undang-
Undang Darurat Nomor
12 Tahun 51 tentang Kepemilikan
Bahan Peledak dengan
ancaman hukuman 15 tahun
penjara.

0 comments:

Posting Komentar

Tukar Link Disini :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Latest Templates


Powered By Blogger
Informasi Sidoarjo 2012. Diberdayakan oleh Blogger.