SIDOARJO – Reklame masih menjadi
persoalan di Sidoarjo. Banyak penempatannya yang menyalahi aturan.
Misalnya, reklame di median jalan, trotoar, dan ruang terbuka hijau
(RTH).
Selain itu, tidak sedikit reklame yang
tidak berizin, namun dibiarkan Satpol PP Sidoarjo. Contohnya, reklame
milik Koperasi Industri Tas dan Koper (Intako).Reklame tersebut
bermasalah.
Sebab,reklame yang bergambar bupati
sedang bermain golf itu terletak di median dan menjorok ke jalan.
Izinnya pun sudah habis alias bodong. Di kawasan Buduran, tepatnya depan
pabrik Japfa Comfeed, tiga hari ini ada reklame yang belum berizin.
Iklan Perumahan Banjar Mukti Residence
tersebut berbentuk poster memanjang ke bawah. Jumlahnya 41 unit yang
tersebar di kanan dan kiri jalan. Reklame itu sekilas berizin. Namun,
ketika dilihat lebih dekat, ternyata tidak ada stempel izin.
Cara pemasangannya pun bermasalah.
Sebab, sejumlah displai dipaku di pohon. Kasatpol PP Mulyawan
mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya reklame bodong di Buduran.
Menurut dia, selama ini satpol PP rutin
menertibkan reklame yang melanggar aturan. ”Kami baru tahu. Nanti kami
cek lagi,” ucapnya. Pihaknya akan mengajak dinas pendapatan pengelolaan
kekayaan dan aset (DPPKA).
Sebab, kata dia, yang berhak menentukan
iklan tersebut berizin atau tidak adalah DPPKA. Menurut Mulyawan, jika
reklame tidak berizin saat pemeriksaan, satpol PP bakal mencopotnya.
Berdasar data yang dihim pun, pada 23
Januari lalu sebenarnya satpol PP merazia reklame. Targetnya adalah
iklan insidental seperti spanduk, banner, dan baliho yang tidak berizin
dan kedaluwarsa.
Satpol PP telah menertibkan di beberapa
titik. Diantaranya, Alun-Alun Sidoarjo, Jalan Gajah Mada, Jalan
Majapahit, Candi, dan Tulangan. Khusman, anggota komisi A (bi dang
pemerintahan), mengatakan, seharusnya satpol PP bersikap tegas.
0 comments:
Posting Komentar