Informasi Sidoarjo on http://www.infosda.com

Kamis, 03 Januari 2013

Warning, Sekolah Dilarang Tarik Pungutan!

SIDOARJO – Komisi D DPRD Sidoarjo memberikan  warning  bagi seluruh satuan pendidikan di tingkat dasar atau SD dan SMP.
Ketua Komisi D, Mahmud
Mereka diingatkan tidak menarik atau melakukan pungutan apapun kepada wali murid. Sebab, sekarang sudah turun Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 44 tahun 2012 tentang pungutan dan bantuan pendidikan.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi D, Mahmud. Ia memberikan garis bawah bahwa pungutan berbeda dengan sumbangan.
“Sebagaimana pasal 16 dalam peraturan menteri ini, bagi satuan pendidikan yang sudah melakukan pungutan harus mengemba-likan kepada siswa atau wali murid,” tegasnya.
Dijelaskan, pungutan merupakan penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang, barang dan jasa yang berasal dari peserta didik atau wali murid yang bersifat langsung dan wajib.
“Ketentuan pemberiannya ditentukan waktu dan jumlahnya,” kata Mahmud. Sedangkan sumbangan yakni penerimaan biaya pendidikan baik berupa  uang, barang dan jasa dari peserta didik atau wali murid.
“Kalau sumbangan tidak ada batasan jumlah dan sifatnya sukarela,” terusnya. Penarikan pungutan, menurut Mahmud,  tidak boleh dilakukan satuan pendidikan tingkat dasar  secara reguler yang diseleng-garakan oleh pemerintah.
Namun hal tersebut  boleh dilaku-kan bagi sekolah yang mengem-bangkan rintisan berstandar in-ternasional.
Hanya saja, penarikan itu pun masih dibebani syarat yaitu tidak dikenakan pada siswa atau wali murid yang tidak mampu dan tidak boleh mempengaruhi kegiatan aka-demik.
“Serta tidak boleh mempe-ngaruhi nilai atau kelulusan dan dana hanya boleh masuk ke rekening atas nama satuan pendidikan,” papar dia. Selain itu, pungutan harus didasarkan pada investasi sekolah, transpran dan musyawarah dengan komite dan wali murid.
Karenanya, kata Mahmud, menjadi tugas Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Sidoarjo segera mensosialisasikan Permendikbud ini.  Sebab peraturan tersebut telah dite-tapkan di Jakarta sejak 29 Juni 2012.
“Kalau masih ada pungutan di satuan pendidikan dasar, masyarakat bisa melapor, baik ke Dispendik atau ke dewan.
Karena pungutan di satuan pendidikan dasar yang reguler dan dikelola pemerintah tidak boleh,” tegas legislator asal PAN ini.

0 comments:

Posting Komentar

Tukar Link Disini :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Latest Templates


Powered By Blogger
Informasi Sidoarjo 2012. Diberdayakan oleh Blogger.